TALISE, MERCUSUAR – DPC Peradi Kota Palu, melaksanakn Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang telah berlangsung sejak 7 September 2021, dan dilaksanakan secara daring atau online, yang akan berakhir pada 23 September 2021 mendatang. PKPA kali ini merupakan PKPA gelombang pertama untuk tahun 2021 dan kemungkinan besar akan menjadi satu satunya PKPA di tanun 2021, mengingat saat ini sudah menjelang akhir tahun.
Wakil Ketua DPC Peradi Palu Bidang PKPA dan Pengangkatan Advokat, Nasrul Jamaludin,SH menyatakan, bahwa PKPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagai organisasi advokat yang diamanatkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
“Selain melaksanakan PKPA, wewenang Peradi sebagai organisasi advokat lainnya adalah melakukan ujian, mengangkat advokat, memberhentikan advokat dan beberapa lagi wewenang lainnya,” jelasnya.
Sementara, Koordinator Bidang PKPA DPC Peradi Palu, Nur Akbar B.Dg. Mamase, SH. MH, menjelaskan bahwa PKPA ini dilaksanakan DPC Peradi Palu sebagai implementasi dari kerjasama antara DPN Peradi dengan fakultas hukum Universitas Tadulako.
PKPA kali ini dikuti oleh 23 orang peserta yang berasal dari kota dan kabupaten di Sulawesi Tengah. Setelah mengikuti PKPA, untuk menjadi seorang advokat, harus melalui beberapa tahapan lagi, termasuk ujian profesi advokat yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 10 Oktober 2021 mendatang. Kegiatan tersebut dibuka langsung dekan fakultas hukum Universitas Tadulako, Dr. sulbadana, SH.MH. AMR/*