BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Personel Kepolisian Resor (Polres) Palu meringkus tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial F (35) di Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. F adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian yang sudah selama ini menjadi buronan polisi.
Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan terduga ditangkap berdasarkan dua laporan yakni LP/B/79/I/2021/Sulteng/Res Palu dan LP/B/84/VI/2020/Sulteng/Res Palu/Sek Palu Barat.
“Tersangka ini melakukan curas disertai pembakaran rumah,” kata Kapolres, Rabu (27/1/2021).
Tersangka adalah DPO atas pencurian di Kecamatan Palu Barat. Pencurian itu dilakukan F beserta rekannya yang sudah diamankan polisi, saat penangkapan, F melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur, dengan menembka di bagian kaki guna melumpuhkan pergerakan tersangka.
“Hasil interogasi tersangka mengakui sudah beraksi di empat lokasi yakni di Jalan Merpati, Jalan Cemara dua kali, dan Jalan Manggis. IKI/*