DPRD Kota Palu Bahas Tiga Raperda Baru 

Ulfa mewakili Fraksi PKS menyampaikan pandangan persetujuan tiga raperda, Kamis (6/3/2025). FOTO: ANDI BESSE/MS

LOLU UTARA, MERCUSUAR – DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Palu, Kamis (6/3/2025) ini merupakan kelanjutan dari pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sebelumnya dipimpin oleh Dr. Arif Miladi, Ketua Propemperda sekaligus anggota Komisi A. Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, meminta pandangan dari seluruh fraksi sebelum menyetujui pembahasan lebih lanjut.

Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat ini mencakup berbagai aspek penting bagi masyarakat Kota Palu. Raperda pertama mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan bantuan hukum yang lebih mudah dan merata. Selanjutnya, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disusun untuk mengatur strategi ketahanan pangan, guna memastikan ketersediaan bahan pangan dalam situasi darurat atau krisis. Sementara itu, Raperda terakhir yang dibahas adalah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, yang mengatur penataan dan pengelolaan jaringan utilitas seperti listrik, telekomunikasi, serta infrastruktur lainnya guna menciptakan tata kota yang lebih teratur dan efisien.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, seluruh fraksi yang hadir, termasuk Golkar, Gerindra, PDI-P, NasDem, PKB, PPP, Demokrat, serta PAN-PKS, menyatakan menerima usulan ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Perwakilan Fraksi PKS, Ulfa, menegaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan langkah nyata dalam melindungi hak asasi masyarakat miskin dan kelompok rentan terhadap akses keadilan. Ia berharap kebijakan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Terkait dengan ketahanan pangan, Ulfa juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketersediaan pangan, mulai dari tingkat keluarga hingga lingkungan RT. Menurutnya, langkah ini sangat relevan mengingat kondisi geografis Kota Palu yang rawan bencana, sehingga perlu strategi yang matang dalam penyelenggaraan cadangan pangan. Hal senada disampaikan oleh Rini Haris dari Fraksi PAN, yang menambahkan bahwa Raperda tentang Cadangan Pangan harus dipersiapkan dengan baik agar ketersediaan pangan di Kota Palu tetap terjaga, terutama dalam menghadapi kondisi darurat.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu, Rini Haris menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan infrastruktur dasar. Ia juga mengusulkan agar pembentukan regulasi ini dilakukan secara komprehensif, dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna menciptakan sistem jaringan utilitas yang lebih tertata dan efisien.

DPRD Kota Palu akan melanjutkan pembahasan ketiga Raperda ini sesuai tahapan legislasi yang berlaku. Seluruh proses penyusunan regulasi ini akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. ABS

Pos terkait