Dua Ahli Pidana dan Bahasa Bongkar Titik Rawan Penetapan Tersangka Rafiq Al Amri

PALU, MERCUSUAR — Persidangan praperadilan Ustadz Rafiq Al Amri, Anggota DPD RI, terhadap Polda Sulawesi Tengah semakin membuka ruang pengujian serius terhadap legalitas proses penyidikan dan penetapan tersangka. Keterangan dua ahli pidana yang dihadirkan Pemohon dan Termohon, serta ahli bahasa, justru memperlihatkan sejumlah titik krusial yang menurut tim kuasa hukum harus dijawab Termohon secara objektif di hadapan hakim praperadilan.

Tim kuasa hukum Ustadz Rafiq Al Amri, yang terdiri dari Vebry Tri Haryadi, Mohammad Taher alias Mas Tonny, dan Dian R. A. Palar, menilai persidangan telah memperlihatkan bahwa perkara ini tidak dapat hanya didekati dari berapa banyak alat bukti yang diklaim penyidik.

Ahli Pidana Pemohon, Dr. Syachdin, S.H., M.H., pada pokoknya menerangkan bahwa penerapan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE jo. Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 harus mengikuti tafsir konstitusional yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Menurut ahli, frasa “orang lain” dan “suatu hal” merupakan bagian penting dalam konstruksi tindak pidana yang disangkakan. Karena itu, penyidik harus mampu menjelaskan secara konkret siapa yang menjadi sasaran, apa yang dituduhkan, dan apakah pernyataan yang dipersoalkan benar-benar merupakan perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Ahli juga menerangkan bahwa apabila proses hukum tidak mengikuti norma konstitusional yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi, persoalannya dapat berpengaruh terhadap proses penyidikan, penggunaan pasal pencemaran nama baik, hingga alat bukti yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam konteks perkara Rafiq Al Amri, Ahli Pemohon juga menyoroti persoalan kedudukan pelapor sebagai Ketua MUI Kota Palu. Menurut keterangan ahli, apabila pernyataan yang dipersoalkan diarahkan kepada jabatan atau kapasitas seseorang sebagai Ketua MUI Kota Palu, maka harus dibedakan antara kritik terhadap jabatan atau fungsi dengan serangan terhadap pribadi.

Artinya, penyebutan jabatan seseorang tidak otomatis mengubah setiap kritik terhadap jabatan tersebut menjadi pencemaran nama baik terhadap pribadi.

Pandangan tersebut menjadi penting karena perkara yang dihadapi Rafiq berawal dari pernyataan di media sosial yang oleh Pemohon dipandang sebagai kritik, penilaian, keprihatinan dan desakan terhadap suatu persoalan yang berkaitan dengan jabatan dan pernyataan pelapor.

Keterangan Ahli Pidana Termohon, Dr. Efendy Saragih, meskipun memiliki perbedaan pandangan mengenai apakah jabatan Ketua MUI melekat pada diri seseorang sehingga dapat masuk dalam konstruksi pencemaran nama baik, justru memiliki titik temu penting dengan Ahli Pemohon dalam persoalan alat bukti.

Kedua ahli pada pokoknya menerangkan bahwa dua alat bukti tidak semata-mata dinilai berdasarkan jumlahnya, tetapi harus dilihat kualitas dan relevansinya.

Titik temu dua ahli tersebut menjadi penting ketika Termohon menyebut telah memiliki 18 saksi, 4 ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik.

Bagi tim kuasa hukum, jumlah tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah.

“18 saksi bukan berarti 18 alat bukti yang otomatis membuktikan seluruh unsur pidana. Empat ahli juga bukan berarti penetapan tersangka otomatis menjadi sah. Yang harus diuji adalah kualitas, relevansi, legalitas, dan hubungan masing-masing alat bukti dengan unsur pidana yang disangkakan.”

Dengan demikian, menurut kuasa hukum, pertanyaan utama dalam praperadilan bukanlah berapa banyak bukti yang dimiliki penyidik, melainkan bukti apa yang telah tersedia ketika Rafiq Al Amri ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana bukti itu diperoleh, apakah diperoleh secara sah, dan apakah benar-benar mampu membuktikan unsur pidana yang disangkakan.

Keterangan ahli bahasa kemudian menambah persoalan baru dalam konstruksi perkara tersebut.

Ibnasiah Wardatun Islamiyah, S.Pd., M.Pd., ahli bahasa dari Universitas Tadulako, pada pokoknya menerangkan bahwa suatu pernyataan harus dipahami secara utuh dengan melihat konteks, situasi, tujuan komunikasi, serta konteks sosial dan multimodal yang menyertainya.

Ahli menjelaskan bahwa analisis bahasa harus membedakan makna literal, makna kontekstual dan maksud komunikatif.

Karena itu, suatu ungkapan yang bersifat evaluatif, kritik, desakan, penilaian atau keprihatinan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Dalam pemeriksaan terhadap pernyataan yang dipersoalkan, ahli pada pokoknya menjelaskan bahwa ungkapan “kami mendesak” merupakan bentuk penyampaian sikap atau tuntutan.

Demikian pula kalimat “agar mundur atau diberhentikan dari jabatannya” harus dilihat dalam konteks sebagai bentuk desakan yang berkaitan dengan kedudukan atau jabatan, bukan secara otomatis sebagai tuduhan tindak pidana.

Ahli juga menerangkan bahwa pernyataan mengenai “pernyataannya yang tidak sesuai ajaran Agama Islam” harus dibaca berdasarkan konteks keseluruhan dan tidak serta-merta dimaknai sebagai tuduhan melakukan tindak pidana.

Begitu pula ungkapan “ketika AGAMA dijadikan candaan” dan “sangat prihatin” menurut perspektif kebahasaan harus dilihat dalam konteks komunikasinya sebagai ekspresi penilaian, kritik atau keprihatinan, bukan otomatis sebagai pencemaran nama baik.

Bagi tim kuasa hukum, keterangan ahli bahasa tersebut sangat relevan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

“Bahasa tidak boleh dipenggal dari konteksnya. Sebuah kalimat tidak boleh diambil sepotong, lalu dipaksakan menjadi tuduhan pidana. Kalau konteks dihilangkan, makna bisa berubah dan hukum pidana bisa salah sasaran,” kata tim kuasa hukum.

Persoalan kemudian semakin tajam ketika persidangan membahas tindakan penyitaan.

Menurut tim kuasa hukum, Ahli Pidana Termohon pada pokoknya menerangkan bahwa apabila dalam tindakan penyitaan surat perintah penyitaan tidak diperlihatkan dan pihak yang barang atau miliknya disita tidak diberitahu, maka tindakan tersebut merupakan tindakan inprosedural dan bertentangan dengan hukum acara.

Keterangan tersebut dinilai sangat penting karena objek yang dipersoalkan dalam perkara ini tidak hanya benda fisik, tetapi juga akun Facebook, email, SIM card dan data elektronik.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar apakah kemudian dibuat berita acara atau terdapat penetapan pengadilan.

Yang harus diuji adalah bagaimana prosedur penyitaan dilaksanakan pada saat tindakan tersebut dilakukan.

“Adanya berita acara kemudian tidak otomatis menjawab apakah prosedur telah dijalankan ketika penyitaan dilakukan. Demikian juga penetapan pengadilan yang muncul kemudian harus dilihat dalam kaitannya dengan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya.”

Keterangan Saksi Fakta Mohamad Bahrul Ulum Safar alias Ahmad mengenai tidak diperlihatkannya dokumen penyitaan pada saat tindakan dilakukan juga dinilai memperkuat alasan untuk menguji legalitas tindakan tersebut.

Menurut kuasa hukum, keberadaan suatu dokumen di dalam berkas perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa prosedur dalam dokumen tersebut benar-benar telah dijalankan di lapangan.

Titik lain yang disoroti adalah rangkaian waktu 9, 10 dan 15 Juli 2026.

Termohon memiliki dokumen mengenai Gelar Perkara Penetapan Tersangka tanggal 9 Juli 2026. Sementara P-1 menunjukkan adanya tindakan/perolehan akun Facebook, email, SIM card dan data elektronik pada 10 Juli 2026. Kemudian Ustadz Rafiq Al Amri, Anggota DPD RI, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2026.

Menurut kuasa hukum, kronologi tersebut harus dijelaskan secara terang.

Jika data tanggal 10 Juli 2026 digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, maka harus dijelaskan bagaimana data tersebut dapat menjadi bagian dari konstruksi pembuktian setelah gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada 9 Juli.

Sebaliknya, apabila data tanggal 10 Juli bukan dasar penetapan tersangka, Termohon harus mampu menunjukkan secara konkret alat bukti apa saja yang telah tersedia sebelum dan pada saat penetapan tersangka dilakukan.

“Ini bukan memperdebatkan kalender. Ini menguji kapan alat bukti itu ada dan kapan alat bukti itu digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka tidak boleh dibangun secara retroaktif.”

Tim kuasa hukum menilai seluruh keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar perdebatan mengenai unggahan media sosial.

Ada persoalan mengenai penerapan norma setelah Putusan MK 105/2024, konstruksi unsur “orang lain” dan “suatu hal”, konteks kebahasaan, kualitas dan relevansi alat bukti, legalitas penyitaan, perolehan bukti elektronik, serta kronologi ketersediaan alat bukti sebelum penetapan tersangka.

“Kalau norma yang digunakan harus tunduk pada putusan MK, bahasa harus dibaca berdasarkan konteks, dan alat bukti harus berkualitas serta relevan, maka seluruh rangkaian proses penyidikan harus diuji dengan standar yang sama. Tidak boleh standar hukum berubah hanya karena yang menggunakan kewenangan adalah penyidik.”

Tim kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak sedang meminta agar Ustadz Rafiq Al Amri, Anggota DPD RI, kebal terhadap hukum.

Rafiq tetap tunduk pada hukum.

Namun aparat penegak hukum juga wajib tunduk pada hukum ketika menggunakan kewenangan negara.

“Kami tidak meminta Rafiq kebal hukum. Kami meminta agar hukum juga berlaku terhadap proses penegakan hukum itu sendiri. Aparat memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu bukan kekuasaan tanpa batas.”

Bagi tim kuasa hukum, praperadilan bukan perkara siapa yang menang atau kalah.

Praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan penyidikan agar setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.

Karena itu, pertanyaan dalam perkara ini menurut tim kuasa hukum bukan semata-mata apakah penyidik mempunyai banyak bukti.

Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:

Apakah bukti tersebut sah? Apakah relevan? Apakah berkualitas? Apakah diperoleh melalui prosedur yang benar? Apakah telah tersedia ketika penetapan tersangka dilakukan? Dan apakah pernyataan yang dipersoalkan benar-benar memenuhi seluruh unsur Pasal 27A sebagaimana tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi?

Tim kuasa hukum Ustadz Rafiq Al Amri, Anggota DPD RI, yakni Vebry Tri Haryadi, Mohammad Taher alias Mas Tonny dan Dian R. A. Palar, menegaskan akan terus menguji seluruh tindakan Termohon berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Praperadilan bukan untuk menghalangi penegakan hukum. Praperadilan justru memastikan agar penegakan hukum tidak keluar dari hukum. Sebab ketika aparat diberi kewenangan untuk menegakkan hukum, aparat itu sendiri wajib menjadi pihak pertama yang tunduk kepada hukum.”

Dan pada akhirnya, kata tim kuasa hukum, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ustadz Rafiq Al Amri, tetapi juga pertanyaan yang lebih besar: apakah hukum masih menjadi pengendali kekuasaan, atau justru kekuasaan mulai menentukan sendiri batas-batas hukum.UTM

Pos terkait