BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang atas kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjadi di eks lokalisasi Tondo Kiri, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, yang menjerat Rudi Haryanto alias Rudi dan Supriadi alias Umpi sebagai terdakwa, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (26/6/2018). Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang meringankan, yakni Yuliasari dan Yulianto.
Dalam keterangan Yuliasari di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono dan didampingi dua hakim anggota, dirinya mengaku pada Minggu (12/2/2018), terdakwa Rudi yang merupakan suaminya itu, masuk kerja dan pulang sekitar pukul 24.00. Kemudian, dirinya melihat terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mencium anak – anaknya yang sedang tertidur.
Selanjutnya, selama berada di rumah kata Yuliasari, terdakwa tidak pernah keluar rumah dan tidak bertemu dengan siapapun. Bahkan pada waktu beristirahat, terdakwa dan dirinya tidur sekamar. Selain itu, jelas Yuliasari di persidangan, pada saat menyusui anaknya yang berumur sekitar satu tahun enam bulan, dirinya masih melihat terdakwa Rudi berada di dalam kamar dan sedang tidur.
“Rudi ada di rumah karena pada saat itu, anak saya yang umur satu tahun enam bulan bangun untuk minum susu dan saya lihat Rudi sedang tidur, tidak ada keluar – keluar,” jelas Yuliasari kepada majelis hakim.
Selain mendengarkan keterangan saksi Yuliasari. Majelis hakim juga mendengarkan keterangan Yulianto yang merupakan teman terdakwa. Di hadapan majelis hakim, dirinya tidak tahu persis kasus yang menimpa rekannya tersebut.
Ia menambahkan, bahwa pada saat pihak Kepolisian melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Mantikulore, tepatnya di BTN Lasoani, dirinya hanya diminta untuk menunjukan rumah terdakwa Rudi Haryanto alias Rudi. Selanjutnya dirinya ikut bersama pihak kepolisian untuk menunjukan kediaman terdakwa tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan, saya ikut bersama pihak kepolisian dan di dalam mobil sudah ada terdakwa Umpi. Sesampainya di sana, saya hanya menunjukan saja dan saya tidak turun dari mobil. Untuk keterangan terkait perkara ini, saya tidak tahu apa – apa,” jelas saksi Yulianto di hadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan dua keterangan saksi tersebut, majelis hakim meminta tanggapan para terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa. Pada sidang tersebut, terdakwa membenarkan keterangan saksi. Kemudian tim penasehat hukum terdakwa meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk memberikan waktu agar pihaknya dapat menghadirkan satu orang saksi. Majelis hakim mengiyakan permintaan tim kuasa hukum terdakwa .
Lilik Sugihartono selaku majelis hakim, menjadwalkan sidang lanjutan atas kasus tersebut, kembali dilaksanakan pada pekan depan. Namum, jika pada sidang lanjutan saksi meringankan tidak hadir, kata majelis hakim, sidang tetap dilaksanakan dan langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa. AND