BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Effendi Monoarfa, terdakwa kasus narkoba jenis sabu – sabu seberat 0.38 gram, divonis majelis hakim dengan hukuman selama tiga tahun tiga bulan kurungan penjara, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (3/7/2018).
Dalam putusan majelis hakim, yang dibacakan pada sidang itu menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan satu dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 144 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama selama tiga tahun tiga bulan kurungan penjara.
Dikatakannya, hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah, yang saat ini gencar dalam memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama menjalani persidangan berlaku sopan.
Kasus tersebut juga menjerat terdakwa Awaludin. Pada sidang tersebut, terdakwa di vonis penjara selama satu tahun oleh majelis hakim. Dalam putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dijelaskan majelis hakim dalam putusannya, sejumlah barang bukti yang di antaranya satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, serta empat buah sedotan, dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada Desember 2017 tepatnya di Guest House Borneo yang berada di wilayah Kecamatan Palu Barat, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng. Pada saat menginap di Guest House Borneo, kedua terdakwa sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. AND