Enam Napi Terorisme Terima Remisi

PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 1..340 warga binaan (Warbin) berstatus narapidana di Sulteng menerima remisi (pengurangan masa hukuman) pada hari raya Idul Fitri 1439 H. Jumlah itu, enam orang di antaranya merupakan napi tindak pidana terorisme.

Keenam napi tindak pidana terorisme yang tersebar disejumlah UPT Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng itu, menerima remisi terkait PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012.

Selain napi terorisme, juga napi tindak pidana narkotika dan korupsi menerima remisi terkait PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012. Napi narkotika sebanyak 142 orang, sedangkan napi korupsi berjumlah 10 orang.

Demikain dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng Abdul Hany melalui rilis yang diterima Media ini, Selasa (12/6/2018).

Dalam rilis itu, dijelaskan bahwa napi terorisme yang menerima remisi terkait PP Nomor 28 tahun 2006 berjumlah satu orang, serta menjalani pidana di di Lapas Ampana. Sementara napi terorisme yang memperoleh remisi terkait PP Nomor 99 tahun 2012 berjumlah lima orang di Lapas Palu.

Sementara napi narkotika yang menerima remisi terkait PP Nomor 28 tahun 2006 berjumlah lima orang, satu di Lapas Ampana dan empat orang di Cabang Rutan Leok. Sedangkan napi narkotika yang peroleh remisi berkaitan PP Nomor 99 tahun 2012 berjumlah 137 orang, di Lapas Palu 79 orang, Lapas Luwuk Sembilan, Lapas Tolitoli 34 orang, Rutan Donggala satu dan Lapas Perempuan sebanyak 14 orang.

Untuk napi tindak pidana korupsi yang menerima remisi terkait PP Nomor 28 tahun 2006 berjumlah tiga orang, di Lapas Palu satu dan di Lapas Tolitoli dua orang. Sementara terkait PP Nomor 99 tahun 2012 berjumlah tujuh napi, di Lapas Palu satu orang, Rutan Palu satu orang, Cabang Rutan Parigi dua orang serta Lapas Permpuan tiga orang napi korupsi.

Ditegaskan Abdul Hany,  napi yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga berharap bahwa remisi yang diperoleh memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana. AGK/*

 

Pos terkait