BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Erniwati alias Erni terdakwa kasus narkoba jenis Sabu-sabu, hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Palu pada 6 Desember 2017, mengaku sudah 18 tahun menggunakan narkoba, pada sidang agenda pemeriksaan saksi dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (3/4/2018).
Tiga terdakwa lainnya, yakni Nona, Norma Lacaco alias Nani dan Yeni Sompa alias Yeni yang juga terjerat perkara yang sama juga dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Pada sidang pemeriksaan saksi, JPU Ika Puspita, menghadirkan dua orang saksi, yakni Fandi Idris dan Tanti Adrianti dari Satresnarkoba Polres Palu. Dalam kesaksian saksi Fandi Idris di hadapan I Made Sukanada selaku majelis hakim pada sidang tersebut, bahwa saksi melakukan penggrebekan terhadap terdakwa Norma Lacaco alias Nani. Selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan terdahap terdakwa dan menemukan sebanyak Sembilan paket sabu-sabu dengan berat berbeda – beda. Kemudian saksi dan tim lainnya melakukan pengembangan dari keterangan terdakwa tersebut, dan mengamankan terdakwa lainnya.
Hal senada juga dikatakan saksi Tanti Adrianti. Selain itu, di hadapan majelis hakim dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut, usai penggrebekan dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa terkait sabu sebanyak sembilan paket itu, merupakan pesanan dari Erwin.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku, narkoba tersebut didapatkannya dari Olo yang berada di wilayah Tatanga.
Dari kesaksian dua saksi tersebut, majelis hakim memberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian saksi yang dihadirkan JPU di persidangan tersebut. Keempat terdakwa tersebut, membenarkan keterangan dari saksi tersebut.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada sidang itu, saksi Nona mengaku membeli barang tersebut, seharga Rp1.750.000 dari Olo yang berada di wilayah Tatanga. Bukan hanya itu, uang yang digunakan untuk membeli narkoba tersebut, baru setengahnya yang dilunasi terdakwa kepada Olo.
“Saat membeli, uang kurang jadi kita saling tambah – tambah, itupun baru setengah yang kita bayar, jadi kita masih ada utang sama Olo,” kata Nona kepada majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, atas pertimbangan majelis hakim, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa (10/4/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan. AND