PALU, MERCUSUAR – Dalam kurun Januari hingga Juni 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, melalui Seksi Pemberantasan, telah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di Kota Palu. Pengungkapan ini ditandai dengan berhasilnya BNN Kota Palu meringkus para pengedar narkoba di dua kasus tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala BNNK Kota Palu, AKBP Baharuddin, didampingi Kepala Seksi Pemberantasan dan Kepala Seksi Rehabilitasi, serta Kepala Bagian Umum, dalam sesi konferensi pers, Jumat (2/7/2021), di Kantor BNNK Palu.
Adapun kasus terbaru yang berhasil diungkap adalah peredaran narkotika jenis sabu, yang melibatkan dua tersangka. Tersangka pertama, Zul alias Enggo (28), warga Jalan Tanjung Pesik, Kota Palu, yang diketahui berprofesi sebagai pegawai honorer di salah satu instansi di Kota Palu. Kemudian, tersangka kedua, yakni AR alias Andi (29), warga Jalan Beringin, Kelurahan Nunu.
Sesuai Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor: LKN/2/V/2021/BNNK Palu, tertanggal 23 Mei 2021, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan. Setelah penangkapan, pihak BNN melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti, berupa 28 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 15,76 gram, 1 buah timbangan digital, 3 pak plastik pembungkus sabu, 4 buah korek api gas, 1 buah tas warna coklat, 1 buah tas warna hijau, 3 buah kotak tempat penyimpanan shabu, 2 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih silver dengan nomor mesin E3R2E-2294495.
Dari penemuan barang bukti ini, kedua tersangka kini diamankan di Kantor BNN Kota Palu. Adapun peranan masing-masing tersangka, yaitu Zul merupakan bandar yang mengaku telah beroperasi sejak Maret 2021 dan AR merupakan kurir yang melakukan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga. Tersangka Zul mengaku menggeluti bisnis barang haram ini, disebabkan penghasilan sudah tidak dapat mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, lebih subsider pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, pada 23 Februari 2021, pihak BNN Kota Palu juga melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kayumalue, Kecamatan Palu Utara. Pihak BNN Kota Palu berhasil meringkus tersangka Aceng, yang dalam pemeriksaan, mengaku bertugas sebagai kurir pembeli sabu di Kayumalue, yang rencananya akan dikirim kepada HS di Kabupaten Morowali.
Baharuddin mengungkapkan, pengungkapan dua kasus peredaran narkoba ini, telah melampaui target yang diberikan kepada BNN Kota Palu, yakni sebanyak 1 kasus selama 1 tahun. Pihak BNN Kota Palu, bersinergi dengan pihak-pihak lainnya, terutama pemerintah dan masyarakat, terus berupaya untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, lewat Satgas K5 Anti Narkoba yang ada di 46 kelurahan di Kota Palu, juga mendorong satgas tersebut untuk proaktif dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
“Jika ada indikasi tindak peredaran atau penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing, segera laporkan ke BNN Kota Palu, untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya. JEF