TONDO, MERCUAUAR – Selama periode Januari – Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran telah mengungkap sebanyak 245 kasus peredaran gelap narkoba.
Demikian disampaikan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, saat konferensi pers, Rabu (15/5/2024) di Mapolda Sulteng. Menurut Sugeng,dari jumlah tersebut,pihaknya juga telah menetapkan sebanyak 314 orang sebagai tersangka.
Sementara untuk barang bukti yang disita, diantaranya sabu sebanyak 54.463,82 Gram, Ganja 1.129,58 dan Obat Daftar G (THD) sebanyak 5.769 butir.
“Pengungkapan inj sebagai bentuk komitmen Polda Sulteng untuk terus menyatakan perang atau WAR ON DRUG terhadap peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah peduli dengan lingkungannya atas bahaya peredaran gelap narkoba dan mau menyampaikan informasi kepada kepolisian, sehingga kasus peredaran narkoba di Sulteng dapat diungkap.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, begitu mengetahui adanya peredaran narkoba,” ucapnya. AMR