CIAMIS, MERCUSUAR – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Peristiwa lakalantas tersebut melibatkan sebuah bus pariwisata di jalan raya Panjalu Panumbangan, Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Lakalantas tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
Rivan A Purwantono dalam keterangan persnya melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Selasa (24/5/2022) mengungkapkan, 3 korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan 1 orang lainnya meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju RSUD Ciamis. Sementara itu 15 korban lainnya yang mengalami Luka Berat dan Luka Ringan menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis.
Dituturkannya, kecelakaan berawal ketika Bus Pariwisata yang mengangkut sekitar 60 penumpang peziarah dari Balaraja Tangerang melalui medan menurun dan sulit di Turunan Pari, sehingga mengakibatkan oleng dan tak terkendali. Bus lalu menabrak beberapa kendaraan, dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga buah rumah yang berada di samping kanan jalan.
“Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” kata Rivan.
Ia meyebutkan, seluruh korban yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima sistem pelayanan digital di Jasa Raharja, yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan.
Santunan itu diberikan, lanjutnya, karena para penumpang telah membayar tiket yang sudah termasuk di dalamnya Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut, akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
Olehnya, ia menghimbau kepada masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum, agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.
Demikian juga kepada para operator angkutan umum agar lebih disiplin dan senantiasa mengutamakan keselamatan penumpang dalam mengoperasikan armadanya sehingga dapat meminimalisir kecelakaan.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” ungkap Rivan.
Dijelaskannya, dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan, maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun.
“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja, sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutup Rivan. */IEA