Jawaban Wakil Wali Kota Palu terhadap Pandangan Fraksi DPRD

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terkait 3 Raperda, Jumat (7/3/2025).FOTO: ANDI BESSE/MS

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui, dalam rapat di gedung DPRD, Jumat (7/3/2025).

Ketiga Raperda tersebut adalah tentang penyelenggaraan bantuan hukum, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, dan penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu. Rapat juga membahas pembentukan dua panitia khusus.

Imelda menyampaikan, seluruh fraksi DPRD Kota Palu telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini. Namun, beberapa catatan diberikan untuk klarifikasi.

Terkait Raperda bantuan hukum, Imelda menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kriteria penerima bantuan hukum sudah sesuai dengan perundang-undangan, agar bantuan dapat lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Mengenai saran Fraksi Golkar, Imelda mengapresiasi dukungannya dan menegaskan bahwa pihak terkait dalam penyelenggaraan utilitas terpadu telah dilibatkan dalam perencanaan dan penyusunan Raperda tersebut.

Imelda juga menyebutkan, masukan dari Fraksi PKS mengenai Raperda cadangan pangan akan menjadi perhatian dalam perumusan materi batang tubuh terkait ketahanan pangan. Selain itu, alokasi anggaran untuk bantuan hukum akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketua DPRD Palu, Rico Djanggola, mengatur pembentukan panitia khusus yang akan memperhatikan jumlah keanggotaan anggota DPRD. Ia mengusulkan jumlah anggota masing-masing panitia khusus adalah 10 orang untuk panitia pertama dan 9 orang untuk panitia kedua, berdasarkan ketentuan dalam tata tertib DPRD Kota Palu. Usulan ini disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir.

Dengan demikian, proses pembahasan Raperda dan pembentukan panitia khusus akan berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati. ABS

Pos terkait