JPU Banding Vonis Ketiga Terdakwa

TERDAKWA Suardi (kiri), Annaddarah Shopiah dan Fadhli Hasmin saat menjalani sidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, beberapa waktu lalu. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa Fadhli Hasmin, Suardi dan terdakwa Annaddarah Shopiah masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Pasalnya, JPU telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 6 Juni 2018 Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal atas nama terdakwa dan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 6 Juni 2018 Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal atas nama terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopiah.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai di Desa Tanimpo, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) tahun 2014. Fadhli Hasmin merupakan kuasa Direktur/Inspector CV Indi Gita Persana (konsultan Pengawas), sedangkan Suardi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Touna dan Annaddarah Shopiah merupakan  Asisten Tehnis Dinkes Touna.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor pernyataan banding JPU teregister Nomor: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal untuk Fadhli Hasmin dan Nomor: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal untuk Suardi dan Annaddarah Shopiah. Kedua akta pernyataan banding tertanggal 6 Juni 2018 itu, yang menyatakan Hendra Dwi Gunanda SH.

“Memori bandingnya juga sudah ada,” tutur LIlik saat dihubungi Media ini.

Diketahui, Kamis (31/5/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Diketuai I Made Sukanada SH MH menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

Olehnya, Fadhli Hasmin dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Suardi dan Annaddarah Shopiah dihukum pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dakwaan subsidair,” tegas Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung terpisah.

Sebelumnya, Kamis (3/5/2018), JPU menuntut masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap terdakwa Fadhli Hasmin, Suardi dan Annaddarah Shopiah.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU Rismanto SH M.Kn dan Ginanjar SH. AGK

 

 

 

Pos terkait