JPU Masukan Memori Banding

PALU, MERCUSUAR – Setelah menyatakan banding pada Kamis 15 Maret 2018 terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 12 Maret 2018 Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal dengan terdakwa Christian Soetantjo, JPU akhirnya memasukan memori banding.

Memori banding JPU dimasukan ke Panitera Tipikor itu tercatat Surat Penerimaan Memori Banding Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 28 Maret 2018.

Christian Soetantjo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Mewe di Desa O’o, Pilimakujawa dan Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi tahun 2013-2014. Pada kegiatan tersebut, ia bertindak selaku rekanan.

“Masukan Mohammad Tang. Selanjutnya akan disampaikan pada pihak terdakwa (memori banding),” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, Kamis (29/3/2018).

Diketahui, Senin (12/3/2018), Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH menyatakan bahwa terdakwa Christian Soetantjo terbukti bersalah, hingga dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa Christian Soetantjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiaman diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  yang telah diubah dan diganti dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dalam dakwaan subsidair,” tegas Majelis Hakim.

Dalam amar Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan pidana terhadap Christian Soetantjo.

Pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas korupsi, serta merugikan keuangan negara. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dipersidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara Rp370.142.425.

Sebelumnya, Senin (12/2/2018), JPU menuntut Christian Soetantjo pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.  Selain itu, Christian Soetantjo dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp536.954.013. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun. AGK

 

Pos terkait