BESUSU BARAT, MERCUSUAR – dr Heryani Parewasi Sp. OG, terdakwa kasus dugaan malpraktik, pekan kemarin telah mengajukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (4/6/2018), JPU menanggapi pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Dalam tanggapan atau replik dari JPU atas pembelaan pribadi terdakwa, menyebutkan bahwa penggunaan pasal 359 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa, tidak dapat dibuktikan. Menurut JPU Burhan selaku Penuntut Umum, fakta hukum yang mendukung pembuktian unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu pasal 359 KUHP, telah dianalisis dan dibuktikan dengan lengkap, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan disertai pertimbangan – pertimbangan, baik secara teoretik, yuridis, sosiologis dan filosofis.
“Untuk itu kami menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana. Karena salah atau kealpaannya menyebabkan kematian,” kata JPU saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa.
Selain itu jelas JPU di persidangan, selama menjalani proses pemeriksaan, tidak ditemukan dasar – dasar yang dapat meniadakan hukuman, serta tidak ditemukan adanya alasan – alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum dan kesalahan terdakwa.
Bukan hanya itu, JPU juga menanggapi pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, yang menyebutkan perkara yang menjerat terdakwa, sejatinya diproses dengan perlakuan hukum khusus, sesuai pasal 189 Undang – undang Nomor 36 huruf b KUHAP, yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dikatakan JPU, dalam tanggapannya, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6ayat (1) KUHAP, maka penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap perkara a quo.
“Tidak ada peraturan perundang – undangan yang menyatakan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyidikan terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai dokter,” jelasnya sesuai dalam tanggapan JPU.
Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menanggapi replik dari JPU. Dalam tanggapan tim kuasa hukumnya, JPU harus membuktikan sesuai dalam dakwaan terdakwa. AND