BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang pola tata kelola, rencana strategis, dan standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada SMK Negeri Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, yang mengikuti jalannya rapat secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam arahannya, Sopian menegaskan penguatan tata kelola BLUD di sektor pendidikan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan vokasi yang profesional, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta dunia industri.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tim pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Fokus pembahasan meliputi pengaturan pola tata kelola BLUD, penyusunan rencana strategis, mekanisme pengelolaan layanan pendidikan, hingga standar pelayanan minimal pada SMK Negeri di Sulawesi Tengah.
Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya sinkronisasi substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengelolaan BLUD dan penyelenggaraan pendidikan daerah.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng turut memberikan sejumlah masukan terhadap teknik penyusunan, substansi norma, dan aspek implementatif agar regulasi yang dihasilkan lebih sistematis, harmonis, serta memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan tata kelola BLUD di sektor pendidikan harus mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
“Penguatan tata kelola BLUD pada SMK Negeri menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan daerah.
“Setiap produk hukum daerah harus dirumuskan secara harmonis dan implementatif agar mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah,” tambahnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Rancangan Peraturan Gubernur diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola BLUD SMK Negeri yang efektif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Tengah. */JEF






