Kasus di Dispenda Banggai, Hendra Prayudi Dituntut Penjara Tujuh Tahun

FOTO TUNTUTAN KASUS DISPENDA BANGGAI

PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Pendaftaran di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banggai, Hendra Paryudi Urusi pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp200 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan, Rabu (17/2/2021).

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sekira Rp800 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.

Hendra Prayudi Urusi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pajak daerah di Dispenda Banggai tahun 2016-2018. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara senilai Rp846.897.410.

“Menyatakan terdakwa  Hendra Prayudi Urusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas JPU, Irwanto pada sidang secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hj Aisa H Mahmud SH MH, didampingi anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA PHI/Tipikor/Palu.

Usai pembacaan tuntutan JPU , Majelis Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan Rabu (24/2/2021) pekan depan.

“Sidang ditunda sesuai jadwal, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa,” tutup Hj Aisa H Mahmud.

Berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, terdakwa Hendra Prayudi Urusi menjabat Kasi Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Banggai tahun 2015. Pada 2017, terdakwa diangkat sebagai Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Banggai.

Terdakwa ditugaskan sebagai penagih pajak daerah, diantaranya pajak hiburan, restoran, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Wajib pajak menyerahkan sejumlah uang sesuai tertera dalam surat setoran pajak daerah (SPPD) kepada terdakwa. Namun uang hasil pajak diterima terdakwa tidak disetorkan ke Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke kas daerah. Hal itu dilakukan dalam kurun waktu 2016-2018, dengan senilai Rp846.897.410 juta. AGK

Pos terkait