Kasus Mantan Direktur PT AMP Inkrah

PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa mantan Direktur PT Ampana Mandiri Property (AMP) Abubakar A Moh Amin (49) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 30 Mei 2018 Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.

Abubakar A Moh Amin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) Tahun 2011.

“Inkrah, karena hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan tidak ada yang menyatakan upaya hukum banding (terdakwa maupun JPU) terhadap putusan Pengadilan Tipikor Palu,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, Jumat (8/6/2018) sore.

Diketahui, Rabu (30/5/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Abubakar A Moh Amin bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp405.134.485,02. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara delapan bulan.

“Terdakwa Abubakar A Moh Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahuin 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dalam dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian SH MH.

Sebelumnya, Kamis (3/5/2018), JPU menuntut terdakwa Abubakar A Moh Amin pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp405.134.485,02 subsider pidana penjara dua tahun enam bulan.

Diketahui, dalam kasus tersebut Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor diketuai Dede Halim SH MH telah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Utama Perusda Touna Nudin Lasahido pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sekira Rp454 juta subsider enam bulan kurungan. AGK

 

Pos terkait