PALU, MERCUSUAR – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat sinergi lintas sektor dalam layanan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi dengan BP3MI Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (20/4/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, dan membahas optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana perlindungan hukum bagi pekerja migran.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam memastikan akses keadilan bagi pekerja migran dan keluarganya.
“Pekerja migran harus mendapatkan pelindungan hukum yang memadai. Posbankum memastikan masyarakat mendapat informasi, pendampingan, dan akses layanan hukum yang mudah,” ujarnya.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat layanan informasi, konsultasi hukum, dan edukasi terkait prosedur penempatan, hak dan kewajiban pekerja migran, serta mekanisme perlindungan hukum.
Selain itu, kedua pihak juga membahas rencana penyuluhan hukum di wilayah kantong pekerja migran di Sulawesi Tengah dengan melibatkan paralegal Posbankum dan BP3MI sebagai narasumber.
Rakhmat menekankan bahwa edukasi menjadi kunci pencegahan masalah hukum yang sering dialami pekerja migran.
“Ketika masyarakat paham prosedur dan haknya, risiko penempatan ilegal dan eksploitasi dapat ditekan,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Kemenkum Sulteng dan BP3MI menargetkan penguatan sistem perlindungan pekerja migran yang lebih terpadu, mudah diakses, dan berbasis layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.






