Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Pendaftaran IG Kopi Batui

Layanan konsultasi kekayaan intelektual yang digelar Kanwil Kemenkum Sulteng pada booth pameran HUT ke-48 Kota Palu di Lapangan Vatulemo, Rabu (30/9/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendorong percepatan pendaftaran Kopi Batui, Kabupaten Banggai, sebagai produk Indikasi Geografis (IG).

Dorongan tersebut mengemuka dalam layanan konsultasi kekayaan intelektual yang digelar Kanwil Kemenkum Sulteng pada booth pameran HUT ke-48 Kota Palu di Lapangan Vatulemo, Rabu (30/9/2026). Layanan itu menjadi ruang konsultasi masyarakat terkait pelindungan kekayaan intelektual, sekaligus diisi kuis untuk meningkatkan pemahaman tentang KI.

Salah satu konsultasi membahas tindak lanjut rencana pendaftaran Kopi Batui sebagai IG. Proses tersebut telah diawali dengan pengambilan sampel Kopi Batui pada Januari 2026. Dalam konsultasi, dibahas percepatan pemenuhan persyaratan dan dokumen dengan target pengajuan pendaftaran pada 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan produk daerah yang memiliki karakteristik dan reputasi terkait wilayah asal perlu didorong memperoleh pelindungan KI.

“Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk pelindungan yang dapat memperkuat identitas dan nilai tambah produk unggulan daerah. Karena itu, potensi Kopi Batui perlu dipersiapkan secara serius agar proses pendaftarannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Rakhmat.

Menurutnya, kesiapan pendaftaran membutuhkan koordinasi antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Batui, BRIDA Kabupaten Banggai, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Banggai, serta perangkat daerah terkait.

Koordinasi tersebut mencakup pemenuhan dokumen persyaratan, data karakteristik dan reputasi Kopi Batui, serta penyusunan dokumen deskripsi IG yang menjelaskan keterkaitan kualitas dan karakteristik produk dengan wilayah asalnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya akan berkoordinasi dengan BRIDA dan Dinas TPHP Kabupaten Banggai untuk memetakan dokumen yang masih harus dilengkapi dan menyusun tahapan penyelesaian pendaftaran bersama MPIG Kopi Batui. */JEF

Pos terkait