Kemenkumham Bentuk Timpora di Dua Kecamatan

HLL

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, melaksanakan kegiatan Pembentukan, Pengukuhan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di Palu Golden Hotel, Rabu (29/8/2018).

Kali ini, kegiatan tersebut ditujukan ke Kecamatan Palu Utara dan Kecamatan Ulujadi. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palu, Suparman, seluruh pejabat struktural Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng, Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I Palu serta Camat Palu Utara, Camat Ulujadi, Polsek Palu Barat, Polsek Palu Utara, Danramil 1306-07, Danramil 1306-01, serta lurah yang masuk dalam Kecamatan Palu Utara dan Ulujadi.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba dalam sambutannya mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut, dilakukan guna mengurangi ekses negatif dari keberadaan orang asing di dua wilayah tersebut. Untuk itu, pihaknya melakukan peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian, sesuai Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada pasal 69 ayat (1).

“Kegiatan ini dilaksanakan, agar pengawasan Orang Asing di wilayah kecamatan dilakukan secara terkordinir di antara instansi pemerintah terkait. Untuk itu perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), baik di pusat maupun di daerah.

Ia menambahakan, melihat wilayah Sulteng yang cukup luas, Kantor Imigrasi Klas I Palu yang membawahi enam kabupaten dan satu kota, tentunya tidak sebanding dangan jumlah petugas di lapangan. Dengan keberadaan tim tersebut kata Kakawil Kemenkumham Sulteng, permasalahan tersebut bisa diatasi, mengingat anggota Timpora, terdiri dari instansi terkait dan memiliki satuan kerja yang terstruktur sampai ke kecamatan, seperti Polsek dan Koramil.

Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi Klas I Palu, sebelumnya telah melakukan pembentukan dan pengukuhan Timpora di dua kecamatan, yakni Kecamatan Mantikulore dan Kecamatan Tawaeli. Ia berharap, dengan dibentuknya tim tersebut, dapat meningkatkan sinergitas serta dapat menyelesaikan permasalahan orang asing, dalam hal pengawasan.

“Ini akan tercapai, jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing, yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sulteng. AND/*

Pos terkait