Ketua Umum Ketimbang Ngemis, Bantah Ada Instruksi Penggalangan Dana di Jalan

Ketimbang Ngemis
TERJARING RAZIA - Sejumlah warga yang kerap melakukan aksi meminta sumbangan untuk membantu bocah yang sakit di sejumlah lampu merah di Kota Palu, terjaring razia gabungan, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK/MS

TALISE, MERCUSUAR – Menyikapi viralnya peminta sumbangan kemanusiaan yang terdapat di beberapa lampu merah di Kota Palu yang mengatasnamakan Komunitas Ketimbang Ngemis (KN) Kota Palu, Ketua Umum Komunitas Ketimbang Ngemis Pusat, Mochammad Pratama Viadi membantah bahwa pihaknya telah mengintrusikan penggalangan donasi di jalan kepada Komunitas Ketimbang Ngemis Palu.

Untuk itu Ketimbang Ngemis telah memutuskan hal yang terjadi pada Ketimbang Ngemis Palu merupakan diluar kuasa Ketimbang Ngemis Pusat dan akan dilakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan KN Palu untuk sementara waktu. Demikian dikatakan Mochammad Pratama Viadi, Jumat (6/11/2020).

Sebelumnya KN Ragional mendapatkan informasi tersebut yang telah viral, mendapatkan informasi tersebut Pratama Viadi langsung mengkonfirmasi kebenaran tersebut dan menegaskan Ketimbang Ngemis mengharamkan cara pencarian dana secara mengemis di lampu merah, dan menyangkal adanya pemberian gaji sebesar Rp.1.500.000 untuk setiap anggota Ketimbang Ngemis dimanapun termasuk di wilayah Ketimbang Ngemis Palu ,sebab dasar kerja Ketimbang Ngemis (KN) adalah sukarela yang bergerak pada kegiatan sosial.

Pada tanggal 26 Oktober 2020 KN Ragional pusat telah mengadakan musyawarah secara virtual melalui aplikasi zoom bersama penulis selaku pemilik akun medsos yang menginformasikan aksi KN Palu. Musyawarah ini dihadiri Ketua Umum Ketimbang Ngemis serta beberapa perwakilan lainnya dari pengurus Ketimbang Ngemis, perwakilan Ketimbang Ngemis Yogyakarta, Dwi Subiyakto.

Dwi Subyikto menapik pemberian gaji tersebut dan juga menandatangani sertifikat kerjasama yang dipegang Ketua KN Palu untuk menggalang dana di jalan-jalan, dia katakan itu palsu sebab bukan tanda tangan dia.

Dia juga mengatakan, di Komunitas Ketimbang Ngemis tidak ada sistem pemberian upah/gaji kepada anggota. “Dan tidak ada instruksi untuk penggalangan donasi di jalan,” jelas Dwi.

Dwi tidak pernah mengetahui dan menandatangani sertifikat tersebut. Selain itu juga KN Yogyakarta tidak pernah berkomunikasi dengan KN Palu dan juga tidak pernah melakukan kerjasama atau perjanjian untuk memberikan upah kepada KN Palu. Sebagai diketahui bahwa Ketimbang Ngemis Yogyakarta juga merupakan salah satu regional dari Ketimbang Ngemis.

Sebelumnya, sejumlah peminta-peminta sumbangan di lampu merah dengan alasan membantu bocah yang menderita sakit parah, terjaring razia gabungan yang dilakukan beberapa intansi dilingkup Kota Palu.

Kepada petugas terkuak pengakuan anggota dan Ketua Ketimbang Ngemis Palu, Andriani yang mengaku kepada petugas bahwa mereka mendapatkan gaji dari regional Ketimbang Ngemis Jogja sebesar Rp.1.500.000, sehingga tidak mungkin mereka melakukan pembohongam dengan cara mengemis membawa nama balita penderita hidrosefalus (Penumpukan cairan dirongga otak) asal Kabupaten Toli-toli yang membutuhkan perawatan lanjutan di RSUD Undata Palu. ABS

Pos terkait