Kewajiban Pemkot Rp1,79 Miliar Lagi

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng menyatakan belum semua temuan pada Laporan Keuangan  Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2017 telah dikembalikan. Sampai 4 Juni 2018, masih tersisa Rp1,795 miliar lebih jumlah temuan yang belum dipulangkan ke kas daerah.

Disebutkan, jumlah temuan BPK terhadap Laporan Keuangan  Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2017 mencapai Rp3,80 miliar dan sebanyak Rp2 miliar telah kembali ke kas daerah. Persentase pengembalian mencapai 52,6 persen.

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Khabib Zainuri kepada wartawan, baru-baru ini.  Diketahui BPK RI Perwakilan Sulteng telah menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan  Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2017.

Meskipun demikian, ada sejumlah catatan yang diberikan BPK. Untuk poin sistem pengendalian intern, masih ditemukan adanya kelemahan pengendalian atas pengelolaan kas dan keuangan daerah serta pengelolaan aset tetap. Juga masih terdapat kelemahan pengendalian atas pengelolaan pendapatan daerah, belanja pegawai, dan belanja modal peningkatan rehabilitasi jalan.

BPK juga memberi catatan terhadap kepatuhan Pemkot Palu terhadap ketentuan perundang-undangan. Yakni kekurangan volume pekerjaan box culvert atau gorong-gorong pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp893 juta lebih. Juga kekurangan volume tonase lapisan aspal pada paket yang sama sejumlah Rp641,9 juta, serta ketidaksesuaian kapasitas peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan pada paket peningkatan dan rehabilitasi jalan jembatan sebesar Rp1,8 miliar.  DAR

 

 

Pos terkait