Komisi C Hearing Dinas PU Palu

HEARING- Suasana rapat dengar pendapat (hearing) di ruang rapat DPRD Kota Palu, Selasa (26/6/2018). Komisi C melakukan hearing terhadap Dinas PU mengenai permasalahan sejumlah bangunan kantor di lingkup Pemkot. FOTO: IST

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Komisi C DPRD Kota Palu, Selasa (26/6/2018) mengelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu terkait permasalahan sejumlah bangunan kantor Pemkot Palu, salah satunya pengalihan pembangunanan Kantor Camat Tatanga ke kantor Dinas Perumahan dan Permukimam Kota Palu.

Dalam RDP ini, ketua Komisi C Sophian Aswin meminta penjelasan Kepala Dinas PU Kota, Singgih Prasetyo terkait tidak dilibatkannya DPRD Kota Palu khususnya Komisi C sebagai mitra kerja dalam perubahan perencanaan pembangunan tersebut.

Selain Sophian, salah satu anggota Komisi C Armin Saputra menyayangkan hal tersebut, selain tidak melibatkan DPRD Kota Palu, Pemkot dalam hal ini Dinas PU Kota Palu juga dinilai telah mengabaikan usulan anggaran daerah yang telah diperjuangkan sejak tahun 2016 untuk pembangunan kantor Camat Tatanga.

Menurutnya, sebagai dapil dari kelurahan tersebut, dirinya sudah mati-matian agar pembangunan kantor Camat Tatanga itu bisa dianggarkan karena masyarakat itu salah satu aspirasi masyarakat Tatanga setiap pelaksanaan reses.

“Sejak 2016 gagal lelang, 2017 hingga 2018 saya perjuangkan dan akhirnya 2018 dianggarkan tapi teryata dialihkan ke pembangunan Dinas Permukiman dan Perumahan Kota Palu tanpa koordinasi dan pemberitahuan DPRD Kota Palu,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda, Arfan yang juga hadir saat itu menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan perubahan perencanaan pembangunan kantor Camat Tatanga ke kantor Perumahan dan Pemukiman sudah melalui mekanisme yang tepat yaitu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu. Namun, lanjutnya, setelah itu diusulkan dan disahkan BPKAD, Bapedda hanya menerima tembusan dan tidak mengetahui bahwa tembusan tersebut tidak ditembuskan juga di DPRD Kota Palu.

“Jadi saya juga hanya menerima tembusan, saya tidak tahu bahwa tembusan tersebut tidak sampai di DPRD Kota Palu juga,” ujarnya.

Begitu juga yang disampaikan oleh Kepala PU Kota Palu, Singgih Prasetya, sebagai Kepala Dinas yang menganggarkan pembangunan tersebut memohon maaf jika pengalihan pembangunan tersebut tidak diketahui dan tanpa sepengetahuan DPRD Kota Palu.

“Untuk mekanismenya memang sudah dilakukan dan mengacu pada aturan yang ada, tapi saya memohon maaf jika ternyata pengalihan ini tidak diketahui oleh DPRD Kota Palu, tapi untuk perencanaan teknis dan administrasinya tidak ada yang berubah,” jelasnya.RES

 

Pos terkait