PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman pidana penjara 20 bulan atau satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa kuasa Direktur/Inspector CV Indi Gita Persana selaku konsultan pengawas Fadhli Hasmin.
Sementara dua terdakwa dalam satu berkas yakni Suardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Touna dan Annaddarah Shopiah merupakan Asisten Tehnis Dinkes Touna, dihukum pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai di Desa Tanimpo, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) tahun 2014.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dakwaan subsidair,” tegas Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH pada sidang yang berlangsung terpisah, Kamis (31/5/2018) sore.
Barang bukti berupa dokumen poin 1 hingga 34, tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau menempuh upaya hukum (banding). Demikian JPU,” tutup I Made Sukanada.
Diketahui, Kamis (3/5/2018), JPU menuntut masing-masing pidana penjara empat tahundan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap terdakwa Fadhli Hasmin, Suardi dan Annaddarah Shopiah.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU Rismanto SH M.Kn dan Ginanjar SH. AGK