Korpri Bayarkan Santunan JKM Lebih Rp.1 M 

BPJamsostek-51be1340

 

LOLU UTARA, MERCUSUAR – BPJamsostek Kantor Cabang Sulawesi Tengah menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri Kota Palu 2022 di salah satu resto di Palu.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Korpri Kota Palu, Imran Lataha mengatakan telah membayarkan Santunan Kematian (JKM) bagi anggota Korpri Kota Palu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1.092.000.000 dengan total 26 kasus sepanjang rentang waktu September 2021-Juni 2022.

Hal ini Imran katakan usai menyerahkan santunan kematian pada beberapa ahli waris sebesar Rp.42 just yang bekerja pada Inspektorat Palu, Kantor Kecamatan Tawaili  dan Uptd Dinas Pendidikan wilayah IV.

Imran mengatakan, sebanyak 5.635 anggota Korpri telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih akan terus bertambah jumlahnya. “Masih ada anggota korpri yang belum tergabung kepertaan untuk kita masukan terutama para pensiunan kita dan pegawai P3K untuk kita dorong, CPNS. Alhamdullilah sudah kita caver,kita berharap teman-teman yang sudah pindah dilur Kota namun belum mendapat perlindungan Bpjs untuk bisa menjadi peserta,”jelas Imran. 

Respon positive terkait manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini juga diungkapkan Wakil Wali Kota Palu,dr.Renny A. Lamajido. “Kami sangat mengaspirasi karena manfaat Kepesertaan yang diberikan sangat luar biasa sehingga tidak ada lagi sekedar ‘tali asih’ bagi keluarga ASN yang meninggal dunia dengan santunan Rp.24 juta,”ujarnya. 

Diharapkan kedepan minimal kepesertaan tidak hanya 90 persen namun kalau bisa 200 persen dan diharapkan terus berkesinambungan kerjasamanya,karena masyarakat sudah merasakan langsung manfaatnya begitu pula pemda yang diringankan bebanya. 

“InsyaAllah dari UMKM dan petani kita dorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan,”jelasnya.

Ditambahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng, Raden Harry Agung Cahya mengatakan monev ini baik dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program BPJamsostek, khususnya anggota Korpri di Kota Palu dan diharapkan menjadi pemacu pemda lainnya untuk segera mendaftarkan anggota Korprinya.

Dia menjelaskan tentang program JKK dan santunan kematian, dimana beragam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di antaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak. ABS

Pos terkait