KPU se-Sulteng Tetapkan DCT Pileg 2019

DCT SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (20/9/2018) menetapkan Daftar Calon tetap (DCT) yang ikut dalam Pemilihan anggota Legislatif (Pileg) 2019.

KPU Provinsi Sulteng, menetapkan 623 DCT dalam rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Provinsi Sulteng. KPU menyampaikan bahwa dari 623 Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya telah diajukan oleh Partai Politik (Parpol), seluruhnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

 

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengatakan, untuk tahap pencalonan DPRD Provinsi relatif aman, karena tidak ada calon yang bermasalah dan melaporkan sengketa ke Bawaslu.

“DCS yang diajukan oleh Parpol dan ditetapkan dalam DCT tidak ada yang bermasalah, hanya ada satu calon dari partai Nasdem yang meninggal dunia namun parpoltelah mengajukan pengganti dan KPU menyatakan memenui syarat,” kata Tanwir.

Demikian pula KPU Kota Palu juga telah resmi menetapkan 498 DCT anggota DPRD Palu untuk bertarung pada pemilu 2019 mendatang.

Sebelumnya KPU Kota Palu juga menetapkan 502 Daftar DCS dan ada empat dinyatakan gugur sehingga hanya ada 498 DPT anggota DPRD Kota Palu yang ditetapkan.

“Ada empat caleg yang dinyatakan gugur, tiga diantanya di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan satu diantaranya mengundurkan diri,” ujar Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid.

Agus juga menjelaskan, tiga caleg yang dinyatakan TMS tersebut merupakan caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), karena dianggap tidak dapat memenuhi persyaratan paska keputusan Bawaslu dan satu mengundurkan diri dari Partai Berkarya karena ingin fokus dan tidak dapat meninggalkan pekerjaannya.

Namun, dari empat caleg yang gugur tersebut tidak mempermngaruhi jumlah 30 persen caleg perempuan sehingga semua caleg yang ditetapkan pada DCT berhak mengikuti pemilu 2019. Namun Agus menjelaskan, walaupun sudah ditetapkan pada DCT, caleg masih berpeluang gugur jika caleg tidak menyerahkan Rekening Dana Kampanye kepada KPU Kota Palu.

“Pengumuman DCT akan dimulai besok (hari ini, red) selama tiga hari setelah itu dilanjutkan dengan kampanye,” jelasnya.

KPU Kabupaten Sigi menetapkan 425 DCT Caleg Kabupaten Sigi.

Ketua KPU Kabupaten Sigi Moh Nuzul TH Lapali SH, Kamis (20/9/2018) mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 253 laki-laki dan 172 perempuan.

“Seharusnya caleg yang kami tetapkan sebanyak 480 orang, cuma ternyata ada beberapa partai politik yang tidak memenuhi syarat, sehingga hal itu menyebabkan beberapa calon dari partai tersebut komposisinya berkurang dalam pemilihan,” jelas Nuzul.

Kata Nuzul, dapil empat meliputi Kecamatan Dolo, Dolo Barat dan Kecamatan Dolo Selatan dengan tujuh kursi PSI tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga di dapil tersebut caleg PSI kosong. Dapil tiga dengan lima kursi berasal dari Kulawi Raya yakni Kecamatan Kulawi, Kulawi Selatan, Lindu dan Kecamatan Pipikoro Partai PBB tidak mengusulkan calegnya di dapil tersebut.AJI/RES/TIN

Pos terkait