PALU, MERCUSUAR – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Marselinus, mendatangi kantor satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Palu untuk meminta kejelasan terkait dengan surat edaran Walikota yang berlandaskan oleh peraturan Walikota terkait pemberlakuan pembatasan jam di tempat hiburan, dan meminta agar pihak Pol PP untuk memberikan sanksi setelah mengeluarkan teguran sebanyak tiga kali kepada pelaku usaha.
Marselinus menyampaikan bahwa, kedatangannya ke kantor Pol PP menindaklanjuti adanya aspirasi atau keluhan masyarakat, khusunya para pelaku usaha, yang meminta kejelasan berkaitan dengan sanksi surat edaran Walikota tersebut, dan membawa beberapa masukkan kepada Satgas Yustisi dalam melakukan tindakan, agar tidak ada yang saling dirugikan.
“Kita ketahui bahwa semua yang dilakukan sangat baik, apalagi surat edaran itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan di tengah kasus covid yang kian meningkat, “kata Marcel, Senin (28/6).
Namun upaya tersebut tidak harus merugikan salah satu pihak, karena mengingat di situasi pandemi ekonomi juga turun. Olehnya Pol PP yang berperan dalam penegakan juga harus mengambil langkah teguran minimal tiga kali.
“Beri teguran dulu selama tiga kali, barulah lakukan sanksi berupa denda. Jadi itu masukan saya kepada Satgas Yustisi,” akunya.
Kata dia, dari pengakuan Satgas Yustisi bahwa langkah teguran secara lisan maupun tulisan sudah dilakukan, tetapi juga pemilik cafe tetap melanggar protokol kesehatan.
“Jadi saya meminta juga kepada pemilik cafe untuk ikut patuhi aturan yang sudah berlalu sampai pandemi ini berakhir, semua demi kepentingan bersama, ” kata Marselinus.
Ia bahkan menayakan terkait dengan uang sanksi yang dibayarkan para pelaku usaha, dan denda tersebut masuk dalam kas daerah.
“Penting juga bahwa uang denda jangan sampai disalahgunakan lagi, “tambahnya.
Sementara Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh menyampaikan, bahwa yang dilakukan oleh Satgas Yustisi sudah sesuai dengan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palu.
“Sekarang kami sudah tindak sebanyak tiga tempat usaha, seperti di zona Cafe, Bellrock Cafe, dan Pizza, jumlah denda setiap cafe Rp2 juta dan keseluruhan sudah Rp6 juta, itu sudah kami masukan ke kas daerah,” jelasnya. RES