BESUSU BARAT, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa mantan Bendahara Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Amanah Rosmawati (46) pidana penjara 14 bulan atau satu tahun dua bulan, Senin (23/4/2018).
Rosmawati merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan dana KPRI Amanah tahun 2014-2016 sebesar Rp358.743.139.
“Menyatakan terdakwa Rosmawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tandas JPU Erlin T SH.
Sementara itu, barang bukti di antaranya berupa satu buku kas tahun 2014-2016 beserta lampirannya, satu buku daftar angsuran, satu buku tabunbgan Simpedes BRI atas nama KPRI Amanah serta 41 lembar kwitansi asli pinjaman anggota KPRI Amanah, dikembalikan ke KPRI Amanah melalui saksi Asri.
Dalam amar tuntutan JPU, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
Pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan KPRI Amanah.
Sementara pertimbangan meringankan yaitu terdakwa sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum serta masih berstatus ASN. Selain itu, terdakwa beritikad baik telah melakukan pembayaran secara mengangsur yang diterima langsung Ketua KPRI Amanah disaksikan Kementerian Agama Kota Palu.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Johanes Budiman SH MH, menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Sidang ditunda Kamis 26 April untuk pembelaan terdakwa. Hadir tanpa dipanggil,” tutup Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH. AGK