BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Ratusan masyarakat Dongi-dongi yang mengatasnamakan Forum Petani Merdeka (FPM) mendatangi kantor Gubernur Sulteng dan DPRD Sulteng, Kamis (19/4/2018). Mereka menuntut agar ada kejelasan mengenai wilayah mereka serta pengakuan dari pemerintah baik provinsi maupun pusat. Untuk itu sebagian besar warga meminta untuk bergabung ke wilayah Kabupaten Sigi.
Salah satu alasan warga untuk memilih bergabung ke Sigi, akses untuk mengurus administrasi kependudukan dan lainnya lebih mudah, jika dibandingkan mengurus di wilayah Kabupaten Poso.
Persoalan tapal batas yang ada di wilayah Dongi-Dongi yang sampai saat ini belum ada kejelasan membuat masyarakat harus mengambil tindakan, dengan melakukan referendum, dimana lebih banyak suara warga yang ingin bergabung ke Sigi.
“Dalam referendum yang sudah kami buat bersama bahwa Kabupaten Sigi yang diinginkan oleh masyarakat Dongi-dongi,” kata koordinator aksi, Rizal dalam orasinya.
Rizal, menjelaskan bahwa tujuan mendatangi Pemerintah Provinsi adalah membawa tuntutan agar segera di wilayah Dongi-Dongi dibentuk desa di Ngata Katuvua Dongi-Dongi, serta mendesak segera menentukan tapal batas antara Sigi dan Kabupaten Poso.
“Harga mati kami adalah gabung di Kabupaten Sigi, karena jarak tempuh dari wilayah Dongi-Dongi ke Poso cukup jauh dan itu tentunya tidak efektif,” katanya.
Di kantor gubernur, massa diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Sulteng, Hidayat Lamakarate yang mengatakan, mengenai SK Mendagri nomor 15 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Poso dan Sigi, dirinya belum bisa menjamin keabsahannya karena yang diserahkan massa aksi adalah foto copi dan bukan SK asli.
“Kalau soal SK ini saya akan telusuri lebih dahulu. Karena sampai saat ini kami belum terima SK ini,” katanya.
Lebih jauh dia jelaskan, berkaitan dengan tidak hadirnya Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola pada peresmian tapal batas, bahwa SK Mendagri belum keluar, sebab Pemprov Sulteng baru mengajukan SK kepada Mendagri.
Hidayat, mengatakan, terkait dengan warga yang tidak mau bergabung dengan Kabupaten Poso, Dirinya menjelaskan bahwa batas wilayah hanyalah batas pengurusan administrasi seperti KTP. “Pemerintah Provinsi siap membantu pengurusan administrasinya apabila masyarakat membutuhkan kalau perlu akan didatangkan langsung ke Dongi-dongi,” ujarnya. AMR