Masyarakat Miskin Kini Bisa Dapat Bantuan Hukum

SOSIALISASI – Kegiatan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin, yang dilaksanakan oleh LPS HAM Sulteng, di Kelurahan Taipa, Rabu (11/7/2018). FOTO: DOK LPS HAM SULTENG

TAIPA, MERCUSUAR – Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LPS HAM) Sulteng melaksanakan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin, Rabu (11/7/2018). Kelurahan Taipa merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Palu Utara, yang mendapat kunjungan sosialisasi bantuan hukum gratis tersebut.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Ketua LPM Kelurahan Taipa sebagai perwakilan kelurahan, mengatakan sangat senang dengan adanya bantuan hukum gratis seperti ini. Pihaknya sebagai masyarakat merasa terbantu dengan adanya program LPS HAM ini.

Direktur LPS HAM Sulteng, Mohammad Affandi Zarkasi mengatakan, LPS HAM merupakan salah satu OBH yang mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk menjadi salah satu OBH yang memberi pendampingan terhadap masyarakat kurang mampu. Selain Affandi, turut pula hadir pengacara rakyat, Adi Prianto.

Ton, sapaan akrabnya menambahkan, tugasnya sebagai advokat, ikut bertanggung jawab dalam mensejajarkan semua elemen masyarakat di depan hukum. Itu sebabnya dirinya tergabung dalam advokat yang dimiliki oleh LPS HAM Sulteng.

Lanjut Ton, masyarakat miskin berhak mendapatkan pelayanan hukum.  Negara kata dia, sudah membayar LPS HAM untuk mewujudkan persamaan hukum.

Harapannya, jika di kemudian hari masyarakat di Kelurahan Taipa maupun di sekitarnya suatu saat berhadapan dengan kasus hukum, maka silahkan menghubungi lurah, atau Ketua LPM untuk segera diteruskan ke kantor LPS HAM, dengan membawa bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). JEF/*

Pos terkait