Mediasi Gagal

Lilik Sugihartono

PALU, MERCUSUAR – Mediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Erianto Siagian SH MH terkait perkara perdata Nomor: 81/Pdt.G/2018/PN Pal yang diajukan oleh Junita selaku penggugat dan Stevi Gracia Wentinusa sebagai tergugat mengalami kegagalan pada Kamis (30/8/2018).

Pasalnya, penawaran yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima tergugat. Olehnya, sidang perkara tersebut lanjut.

Diketahui, gugatan dilayangkan penggugat terkait wanprestasi perjanjian kerjasama pekerjaan interior dan pengadaan furniture untuk satu unit rumah milik tergugat berlokasi di Perumahan Citraland Palu. Dimana, tergugat belum membayar sisa dari pekerjaan interior dan pengadaan funiture rumahnya pada penggugat selaku penyedia jasa sebesar Rp287.358.600. Padahal, pekerjaan telah diselesaikan oleh penggugat sesuai kontrak, yakni 4 Februari 2018.

Dalam gugatannya, penggugat juga meminta PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk meletakan sita jaminan terhadap rumah tergugat di Perumahan Citraland Cluster Maldive C3 Nomor 5 Kota Palu, Sulteng. 

“Hasil mediasi tersebut telah dilaporkan pada Majelis Hakim, hingga tinggal Majelis Hakim yang menentukan jadwal sidangnya,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengutip penjelasan Erianto Siagian menjawab pertanyaan Media ini, Jumat (31/8/2018) sore.

Pada mediasi itu, tambahnya, penggugat dan tergugat principal hadir didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. AGK

 

Pos terkait