Pelanggar Lalu Lintas Didenda Sama

  • Whatsapp
FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH didampingi Panitera Pengganti Silvana SH menjatuhkan hukuman denda yang sama terhadap seluruh pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan disanksi tilang, Jumat (31/8/2018).

Pelanggar lalu lintas tersebut dijatuhi hukuman denda Rp49 ribu, apabila tidak membayar denda, maka diganti tiga hari kurungan. Selain itu, para pelanggar peraturan lalu lintas itu dibebankan biaya perkara Rp1.000.

Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 31 Agustus 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Papan pengumuman menyebutkan bahwa pelanggar lalu lintas yang didenda berjumlah 244 pengendara, terdiri dari 10 pengedara mobil dan 233 motor. Para pengendara bermotor itu disanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Adapun pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut, yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 289 Ayat (1) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 293 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK

Baca Juga