Menjual di Atas HET, Sanksi Tegas Menanti

KAMONJI, MERCUSUAR – Sejumlah kelurahan di Kota Palu bergerak cepat melaksanakan pengawasan terhadap pangkalan dan pengecer LPG 3 kilogram (kg) di wilayahnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memantau kelangkaan dan penjualan LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tetap (HET), di tingkatan pangkalan dan pengecer.

Kelurahan Kamonji misalnya, telah turun langsung ke pangkalan dan pengecer LPG 3 kg, bahkan ke agen distributornya langsung, beberapa hari lalu. Pihak kelurahan dipimpin Lurah Kamonji, Ahlul Fitra, beserta Satgas K5 setempat, melakukan pengawasan, sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang membeli LPG 3 kg, dengan harga di atas HET.

“Kepada penjual yang kedapatan menjual di atas HET tersebut, kami masih beri kebijaksanaan, karena aksi pengawasan ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya, kalau masih ada warga membeli di atas HET, kami dari pihak kelurahan akan langsung menutup pangkalan yang ketahuan menjual di atas HET. Kami juga tetap akan melakukan pemantauan secara berkala,” jelas Lurah Kamonji, Ahlul Fitra, Senin (23/4/2018).

Sementara itu, Lurah Tatura Utara, Firman mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan pemantauan di kalangan pangkalan dan pengecer di wilayahnya. Pihaknya juga sekaligus akan mengecek kebenaran informasi dari masyarakat, tentang adanya sejumlah pangkalan dan pengecer di wilayahnya yang menjual LPG 3 kg di atas HET.

“Kalau bukti, kami belum temukan, karena kami belum turun ke lapangan, dan baru sebatas mendengar informasi dari masyarakat. Tadi pagi (kemarin red.), kami juga baru saja mengikuti rapat koordinasi tentang pengawasan penjualan LPG 3 kg dan dengan bagian ekonomi Setda Kota Palu,” jelas Firman, Senin (23/4/2018).

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan dan pengecer yang kedapatan menjual di atas HET, Firman mengaku pihaknya pasti akan memberikan sanksi tegas, sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga mengaku akan tetap berkoordinasi dengan Bagian Ekonomi Setda Kota Palu, terkait pemberlakuan sanksitersebut.

Sementara itu, Lurah Lolu Utara, Nukman Lawenga mengatakan, terkait pengawasan pangkalan dan pengecer LPG 3 kg di wilayahnya, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap pangkalan resmi dan selanjutnya akan turun ke para pangkalan tersebut, untuk memberikan himbauan, agar tidak menjual LPG 3 kg di atas HET.

“Kami encanakan akan turun menghimbau, dalam waktu dekat ini. Kalau bisa dalam minggu ini,” ujar Nukman Lawenga, Senin (23/4/2018).

Nukman mengatakan, dalam pengawasan tersebut nanti, pihaknya akan mengecek harga jual LPG 3 kg di tingkatan pangkalan dan pengecer di wilayahnya. Jika nantinya ditemukan harga yang tidak sesuai HET, maka pihaknya akan memberikan peringatan keras, dan jika masih ditemukan lagi kasus serupa dengan pangkalan atau pengecer yang sama, maka pihaknya akan melaporkannya ke pihak kepolisian. JEF

Pos terkait