Pegawai Wajib, Sunnah, Mubah dan Haram

Didi Barkan

Inpsektur Inspektorat Daerah Kota Palu, Didi Bakran mengatakan di Palu, ada empat jenis  sifat pegawai yakni  wajib, sunnah, makruh dan haram.

Hal ini dikatakannya saat meluncurkan aplikasi Cegah Dini pengawasan pengelolaan keuangan di salah satu kafe di Kota Palu. Ia menilai ada pagawai yang setiap harinya mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pempinan maupun bawahan. Nah inilah yang disebut dengan pegawai kategori wajib.

Yang Sunnah, kadang pegawai pergi ke kantor hanya sekadar melakukan absensi, kerja sedikit kemudian pergi entah kemana. Sementara pegawai makruh, dimana kadang  mengerjakan pekerjaan kantornya kadang tidak. Sementara pegawai yang haram, sama sekali tidak pernah masuk kantor tetapi tetap terima tunjangan dan gaji.

Menurutnya, hal inilah yang sering ia temui ketika melakukan sidak dibeberapa kantor OPD di Palu. Banyak pegawai yang hanya sekadar menggugurkan kewajibanya sebagai aparatur sipil negara.

“Ini yang harus kita rubah. Kita semua harus menjadi pegawai wajib. Tidak  meninggalkan pekerjaan dan tanggung jawab,”tegasnya. IKI

Pos terkait