PALU, MERCUSUAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Ernawati Anwar SH MH didampingi Panitera Pengganti Rahmawati SH menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya bervariasi terhadap pelanggar peraturan lalu lintas dan disanksi tilang, Jumat (6/4/2018).
Jumlah denda yang dijatuhkan antara Rp49 ribu hingga Rp129 ribu, disesuaikan tingkat pelanggaran yang dilakukan ditambah Rp1.000 biaya perkara. Apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti tiga hari kurungan.
Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 6 April 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Papan pengumuman itu mencantumkan bahwa pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang berjumlah 430 pengendara bermotor, baik pengendara mobil maupun motor.
Pelanggar lalu lintas tersebut terjaring razia oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Rinciannya, disanksi tilang Ditlantas berjumlah 54 pengendara, terdiri dari empat pengendara mobil dan 50 motor. Sementara Satlantas Polres Palu berjumlah 376 pengendara, terdiri dari lima pengendara mobil dan 371 motor.
Adapun pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut, di antaranya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo Pasal 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 dan Pasal 287 Ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal 106, Pasal 293 Ayat (2) Jo Pasal 106, serta Pasal 299 Ayat (1) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK