TONDO, MERCUSUAR- Sebanyak 32 personel Polda Sulteng dan jajaran menerima sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), hal ini merupakan langkah tegas pihak Polda Sulteng kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran berulang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, Rabu (17/4/2024).
Sugeng menyebut, ada 32 personel Polda Sulteng yang diputuskan PTDH dari dinas Polri, karena pelanggaran Kode etik Polri yang mereka lakukan juga cukup berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas.
Kasus yang mereka lakukan bermacam, ada masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik 3 kali atau lebih.
Sugeng menjelaskan, 32 personel yang di PTDH itu yakni dari Satker Ditsamapta Polda Sulteng 2 personel yaitu Brigadir AR dan Briptu AS, Satker Satbrimob Polda Sulteng 2 personel yaitu Bripka S dan Bharatu MR, Satker Yanma Polda Sulteng 1 personel yaitu Brigadir SB, Polres Tolitoli 2 personel yaitu Bripka J dan Briptu IS, Polres Bangkep 10 personel yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU, Polres Sigi 3 personel yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA, Polres Buol 5 personel yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP, Polres Poso 3 personel yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR, Polres Parimo 2 personel yaitu Brigadir NA dan Bripda GS, Polres Donggala 1 personel yaitu Bripka R dan Polresta Palu 1 personel yaitu Bripka SS.
“Tindakan PTDH ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum, yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri,” ujar Sugeng. AMR