TATANGA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Sabtu (23/5/2026).
Tersangka pertama berinisial PB (27) diamankan sekitar pukul 14.55 Wita. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat brutto 1,986 gram beserta sebuah telepon genggam. Lima menit kemudian, petugas kembali menangkap MR (32) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,259 gram.
Operasi berlanjut dengan penangkapan pria berinisial A (37) pada pukul 15.02 Wita. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,417 gram, satu unit ponsel, dan kotak rokok yang digunakan menyimpan barang haram tersebut. Selanjutnya, pukul 15.10 Wita, petugas membekuk MF di lokasi yang sama dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,607 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Menurutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Palu.
Dari keseluruhan operasi, polisi menyita total 3,269 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IKI






