PALU, MERCUSUAR – Kelangkaan gas tabung 3 kg belakangan ini menjadi perhatian khusus Satgas Pangan. Dit Reskrimsus Polda Sulteng mulai bulan depan akan melakukan penertiban ke kios-kios yang menjual gas 3 kg tanpa izin. Pemilik pangkalan ilegal terancam pidana 3 tahun penjara.
Kanit Subdit 1 Industri Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Sulteng, AKP Dirham menjelaskan, selama beberapa minggu terakhir pihaknya sudah melakukan imbauan kepada kios-kios untuk tidak lagi menjual tabung gas 3 kg. Pasalnya, mulai 1 Mei, pidana akan diberlakukan, yaitu 3 tahun penjara, dan denda sebesar Rp30 miliar.
“Selama ini kan regulasi dan payung hukumnya tidak optimal, setelah kita lakukan imbauan dan masih ada oknum nakal, maka regulasi pidana akan kita berlakukan,” ujarnya.
AKP Dirham menjelaskan, pihaknya sedang berusaha untuk memutus mata rantai oknum pangkalan dan oknum sopir distributor tabung gas 3 kg tersebut. Beberapa minggu lalu, pihaknya juga berhasil menyita 150 gas tabung 3 kg.
“Kalau di kios-kios yang tidak memiliki izin tidak menjual tabung gas 3 kg lagi, dipastikan stok di pangkalan tercukupi,” jelasnya.
AKP Dirham juga mengimbau seluruh masyarakat yang mampu untuk tidak menggunakan tabung gas 3kg tersebut karena tabung 3kg merupakan subsidi bagi mereka yang kurang mampu.
“Kalau pedagang seperti Mas Joko, penjual bakso dan yang termasuk dalam Usaha Kecil Mikro (UKM) masih diperbolehkan menggunakan tabung gas 3kg,” jelasnya lagi. Pantauan Mercusuar, Minggu (29/4/2018) sore, masih terdapat beberapa kios di sekitar Pasar Masomba, menjual elpiji subsidi. Harganya Rp35 ribu per tabung, padahal HET Rp16 ribu. RES