TANAMODINDI, MERCUSUAR – Ratusan warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kamis (31/5/2018) mendatangi kantor Wali Kota Palu dan DPRD Kota Palu untuk meminta kepastian terkait izin Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap dua perusahan, yakni PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Mandiri yang diharapkan tidak lagi diperpanjang.
Warga Kelurahan Tondo mendengar kabar yang tidak enak. dua perusahaan tersebut, yaitu PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Mandiri beruupaya memperpanjang HGB di kelurahan itu.
Warga resah setelah 30 tahun kedua perusahaan menelantarkan lahan-lahan dalam HGB tersebut. Lalu mencoba lagi mengusainya. Luasnya diperkirakan sekitar 240 hektar lebih. Sementara HGBnya akan segera berakhir tahun depan.
Ratusan warga berkumpul untuk menegaskan sikap penolakannya, setelah sebelumnya mengecek sejumlah titik dalam HGB yang telah dipakai perusahan. Warga juga mengajak serta Lurah Tondo, Andi Lasosu, ikut mengecek lahan.
Disejumlah titik, memang benar ada lahan yang telah dipakai. Ada yang ditandai pematangan lahan.
Ada yang baru sebatas memancang patok-patok berwarna merah. Warga mengaku tidak mengetahui pemilik patok itu. Apakah perusahaan, pemerintah atau pihak-pihak yang telah mendapatkannya dari perusahaan. Semua tanda itu dianggap sebagai penegasan bahwa perusahaan memang tengah berusaha menguasai lagi lahan HGBnya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Keluhanan Tondo, Ismail mengatakan, kekhawatiran warga saat ini adalah inkonsistensi pemerintah kota (Pemkot) mengawal inisiatifnya. Yaitu inisiatif menolak perpanjangan HGB itu. Karena dari Inisiatif itu warga dijanjikan. Apabila pencabutan HGB itu berhasil, maka lahan eks sebagian diberikan kepada warga.
“Kita sudah berjuang bersama sejauh ini. DPRD telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot untuk mencabut HGB itu,” ujarnya Ismail nyang sebagai Wakil Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Tondo.
Menanggapi gugatan warga Tondo tersebut, Alimuddin dan anggota lainnya telah menyepakati kesepatan bersama untuk mengajukan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Palu diantaranya mencabut IMB, penolak perpanjagan HGB dan menghentikan sementara aktivitas pada lokasi HGB tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh rekan satu partainya di DPRD Kota,H Nanang dalam menyahuti tuntutan warga, ditanggal 26 Juli akan dilakukan rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat Tondo, pihak badan pertanahan nasional, pemerintah kota Palu, kepolisian serta perusahaan terkait.
Berkali-kali Kirimkan Surat ke BPN
Sementara, Pemerintah Kota Palu mendukung sepenuhnya langka masyarakat Kelurahan Tondo untuk usulan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sinar Putra Mandiri (SPM) dan HGB PT Sinar Waluyo.
Dukungan itu ditegaskan langsung Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Asri, saat menemui Forum Perjuangan Masyarakat Tondo (FPMT) di Kantor Wali Kota Palu.
Asri sampaikan, jauh sebelumnya Pemkot telah berkali-kali berkirim surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga ke tingkat menteri, agar BPN menunda perpanjangan HGB kedua perusahaan itu.
Pemkot, kata Asri juga berpendapat bahwa telah terjadi penelantaran lahan HGB selama dalam penguasaan perusahaan.
“Surat penundaan GHB yang diajukan Wali Kota itu bahkan dengan enam perusahaan pemegang HGB lainnya di Kota Palu. Surat itu dilayangkan sejak September 2017,”jelas dia.
Alasan surat yang diajukan sebutnya adalah karena perusahan menelantarkan lahan HGB itu. “Wali kota sudah koordinasi langsung ke Kementerian Agraria dan Pertanahan.Karena tanah itu terlantar puluhan tahun. Lebih baik dibagikan ke masyarakat,” terangnya. RES/ABS