PANAU, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hidayat, diwakili oleh Asisten II bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, Imran Lataha, melakukan pemantauan pelaksanaan pengangkutan limbah fly ash dan bottom ash ke dalam tongkang, di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Panau, Senin (16/4/2018). Pengangkutan ini dilakukan oleh PT Varia Usaha Lintas Segera yang berkerjasama dengan PT Pusaka Jaya Palu Power (PJPP), selaku pengelola PLTU Panau.
Turut hadir dalam pemantauan proses pengangkutan tersebut, Kepala Dinas LH Kota, Camat Tawaeli, DLH Sulteng, aparat Polsek Palu Utara, Lurah Panau, jajaran direksi PT. PJPP, serta tokoh masyarakat sekitar.
Pengangkutan limbah fly ash dan bottom ash dengan kapasitas muatan tongkang 7.500 ton, rencananya akan diberangkatkan ke PT Semen Tonasa di Biringkassi, Sulsel. Imran mengatakan, proses pengangkutan ini menurut pihak PT PJPP merupakan proses pengangkutan perdana dan mereka berjanji untuk melakukannya secara berkelanjutan.
“Limbah fly ash dan bottom ash ini rencananya di sana akan dijadikan sebagai bahan baku campuran pembuatan semen,” ujarnya.
Proses pengangkutan limbah fly ash dan bottom ash ini sendiri merupakan bentuk dari pelaksanaan hasil sidang adat (potangara nu ada) yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat Kaili Bulangisi Kelurahan Panau, 2 Februari 2018 lalu, di Aula Kantor Kecamatan Tawaeli. PT PJPP selaku pengelola PLTU Panau, berdasarkan hasil sidang adat tersebut, diberikan jangka waktu selama dua bulan untuk melakukan penanganan limbah
Dalam jangka waktu dua bulan tersebut, PT PJPP selaku pengelola PLTU Panau, wajib melaksanakan beberapa poin keputusan yang menjadi keputusan sidang adat tersebut, yaitu melakukan penanganan secara cepat terhadap keluhan masyarakat Panau, terutama yang berkaitan dengan pengolahan limbah B3 fly ash, kemudian mengupayakan teknologi canggih untuk meminimalisir dampak semua limbah yang dihasilkan, agar tidak merusak lingkungan dan menimbulkan penyakit, lalu segera membuang limbah B3 fly ash yang berada di Kelurahan Panau serta membersihkan lingkungannya.
Sidang adat tersebut juga memutuskan, apabila penanganan limbah B3 fly ash telah memasuki tahap pengantongan atau pengemasan, maka PLTU bisa kembali mengoperasikan mesin pembangkit unit 1 dan 2. Kemudian, apabila penanganan limbah B3 fly ash sudah sampai pada proses pengapalan, maka mesin pembangkit unit 3 dan 4 boleh beroperasi. JEF/ABS