TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tentang pengelolaan dan pemanfaatan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yang keduanya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palu.
Regulasi penyertaan modal Pemkot Palu kepada BUMD tersebut baru saja disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal kepada BUMD. Pembahasan rancangan Perwali terhadap penyertaan modal ke PDAM dan Perumda dilaksanakan, Jumat (27/1/2023) di ruang rapat Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu.
Penyusunan rancangan Perwali penyertaan modal ini dihadiri Asisten 2 Setda Kota Palu Husaema, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Palu Fadel Hi Saman, Sekretaris PU Kota Palu, dan Dewas PDAM Kota Palu.
Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo yang memimpin rapat penyusunan mengatakan, perwali itu nantinya digunakan sebagai pedoman teknis agar pengelolaan dan pemanfaatan penyertaan modal ke BUMD harus betul betul digunakan sebaik-baiknya,
sehingga penyertaan modal nantinya bisa mengembangan perusahaan sesuai rencana bisnis dan terinci dalam lampiran perwali-nya.
“Secara periodik nantinya akan ada evaluasi-evaluasi terhadap teknis pengelolaan penyertaan modal tersebut,” jelas Sekkot.RES