Pengendara Bermotor yang Ditilang Agustus Naik

razia-polisi-jambi_20161121_090252

PALU, MERCUSUAR – Bulan Agustus 2018, pengendara bermotor di Palu yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu mengalami peningkatan dibanding bulan Juli.

Bulan Agustus, jumlah pengendara bermotor yang disanksi tilang hingga dihukum denda oleh Pengadilan Negeri  (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 1.045 pengendara, sedangkan bulan Juli sebanyak 468 pengendara.

Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang dicantumkan pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang.

Rincian pengendara bermotor yang disanksi tilang dan dihukum denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu bulan Agustus, yakni tanggal 3 Agustus berjumlah 199 pengendara. Ke 199 pengendara yang dihukum denda oleh Hakim Tunggal Erianto Siagian SH MH didampingi Panitera Pengganti I Wayan Sugiharso SH itu semuanya berasal dari Satlantas Polres Palu.

Tanggal 10 Agustus pengendara yang ditilang dan dihukum denda oleh Hakim Tunggal Demon Sembiring SH MH didampingi Panitera Pengganti Moh Asyri Z Rukka SH berjumlah 351 pengendara, berasal dari Ditlantas 22 pengendara dan Satlatas 329 orang.

Sementara pada 24 Agustus, pengendara yang ditilang dan dihukum denda oleh Hakim Tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH didampingi Panitera Pengganti Festi Deby BN Piether SH sebanyak 351 pengendara. Pengendara bermotor ditilang oleh Ditlantas 17 orang, serta Satlantas Polres Palu 234 pengendara.

Adapun pengendara bermotor yang disanksi tilang dan dihukum denda oleh Hakim Tunggal Lilik Sugihartono SH didampingi Panitera Pengganti Silvana SH berjumlah 244 pengendara, semuanya dari Satlantas Polres Palu.

Adapun pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 283 Ayat (2), Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 Ayat (6) Jo 106, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 serta Pasal 293 Ayat (2) Jo 106, Pasal 304 Ayat (1), Pasal 307 Ayat (1), Pasal 313 Ayat (1), serta Pasal 387 Ayat (1)  UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK

Pos terkait