Pengugat dan Tergugat Kembali Dipanggil

index

PALU, MERCUSUAR – Hakim Mediator Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Erianto Siagian SH MH memerintahkan untuk memanggil kembali Junita selaku penggugat dan Stevi Gracia Wentinusa sebagai tergugat dalam perkara perdata Nomor: 81/Pdt.G/2018/PN Pal, Rabu (1/8/2018).

Diketahui, gugatan dilayangkan penggugat terkait wanprestasi perjanjian kerjasama pekerjaan interior dan pengadaan furniture untuk satu unit rumah milik tergugat berlokasi di Perumahan Citraland Palu. Dimana, tergugat belum membayar sisa dari pekerjaan interior dan pengadaan funiture rumahnya pada penggugat selaku penyedia jasa sebesar Rp287.358.600. Padahal, pekerjaan telah diselesaikan oleh penggugat sesuai kontrak, yakni 4 Februari 2018.  

“Gugatan tersebut masih tahap mediasi dan telah dilakukan pertemuan mediasi satu kali. Jadwalnya kedua pihak kembali bertemu Senin (13/8/2018), tapi tidak ada yang hadir. Jadi dilakukan pemanggilan ulang minggu depan (Senin, 20/8/2018),” jelas Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengutip keterangan Erianto Siagian, Selasa (14/8/2018).

Diharapkan, sambung Lilik, kedua pihak hadiri panggilan pengadilan untuk mediasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sebelumnya, Jumat (20/7/2018), Penasehat Hukum penggugat, Amerullah mengatakan gugatan dilayangkan kliennya karena tidak ada kabar dan niatan baik dari tergugat untuk menyelesaikan kewajibanya.

“Pekerjaan telah selesai, seharusnya tergugat melunasi secara keseluruhan biaya pekerjaan kepada klienya yang nilainya Rp 287 juta. Namun ini, surat permintaan untuk menyelesaikan pembayaran pada 28 Maret 2018 tidak ditanggapi tergugat,” ujar.

Akibat perbuatan tergugat yang telah ingkar janji sebagaimana disepakati dalam surat kesepakatan tanggal 11 November 2016, lanjutnya, kliennya mengalami kerugian Rp287.358.600. Selain itu, juga mengalami kerugian materiil selama berurusan perkara a quo Rp65 juta. Jumlah itu merupakan biaya transportasi, akomodasi serta jasa penasehat hukum.    

Dalam gugatan itu, pihaknya juga meminta PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk meletakan sita jaminan terhadap rumah tergugat di Perumahan Citraland Cluster Maldive C3 Nomor 5 Kota Palu, Sulteng. AGK

 

 

   

Pos terkait