BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan tren positif. Sepanjang Semester I Tahun 2026, tercatat sebanyak 1.234 permohonan layanan KI diajukan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga komunitas kreatif di Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy mengatakan, peningkatan jumlah permohonan tersebut menjadi indikator semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melindungi hasil karya dan inovasi melalui instrumen kekayaan intelektual.
“Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mendaftarkan karya dan inovasinya, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah semakin kuat. Hal ini juga menjadi modal penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan nilai ekonomi setiap karya yang dihasilkan,” ujar Rakhmat Renaldy, Minggu (2/8/2026).
Dari total permohonan yang masuk, hak cipta menjadi layanan yang paling banyak diminati dengan 1.043 permohonan. Selanjutnya permohonan merek sebanyak 164, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) 19 permohonan, paten tujuh permohonan, serta satu permohonan indikasi geografis. Sementara itu, belum terdapat permohonan untuk desain industri, rahasia dagang, maupun desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
Selain mencatat peningkatan permohonan, layanan KI juga memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga Juni 2026, total PNBP yang dihasilkan mencapai Rp389,1 juta, terdiri atas layanan hak cipta sebesar Rp208,6 juta, merek Rp162,1 juta, dan paten Rp18,4 juta.
Menurut Rakhmat, dominasi permohonan hak cipta mencerminkan semakin berkembangnya sektor ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah, mulai dari karya seni, pendidikan, teknologi informasi hingga produk digital. Di sisi lain, meningkatnya permohonan merek menunjukkan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha untuk membangun identitas usaha yang memiliki kepastian hukum.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat melalui sosialisasi, layanan konsultasi, hingga program jemput bola ke kabupaten dan kota agar akses terhadap layanan kekayaan intelektual semakin mudah dijangkau.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang cepat, mudah, dan berdampak. Perlindungan KI bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis tren peningkatan permohonan kekayaan intelektual akan terus berlanjut hingga akhir 2026 melalui sinergi bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, dan komunitas kreatif dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih maju dan inklusif. */JEF







