PNS Tak Boleh Pakai Elpiji 3 Kg

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Rapat koordinasi (Rakor) gabungan Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Kota Palu, bersama Ditreskrimsus Subdit I Indag Polda Sulteng membahas tentang  pengawasan dan penertiban distribusi atau tertib niaga elpiji 3 kg yang bersubsidi pemerintah, di ruangan Biro Administrasi Perekonomian dipimpin oleh Asisten Administrasi, Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Sulteng, Bunga Elim Somba, Senin (23/4/2018).

Hadir sebagai peserta Rakor, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov, Richard Arnaldo beserta staf, Disperindag Propinsi Sulteng, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, Dinas ESDM, SR Elpiji PT. Pertamina. Sementara dari pihak swasta, ada agen elpiji 3 kg, PT. Fega Gas Palu Pratama, PT. Bumi Tadulako Mandiri, PT. Vistagas, PT. Trio Celebes, PT. Firmada Akui Utama, PT. Mutiara Mulia Mandiri Gas, dan PT. Abbamulia Sejahtera Mandiri.

Karo Humas, Mohammad Haris Kariming menyampaikan kepada awak media, hasil dari rapat itu, Asisten Elim Somba menyampaikan, bahwa penyaluran elpiji 3 kg masih belum tepat sasaran karena yang seharusnya menggunakan elpiji 3 kg adalah konsumen yang kategori miskin.

“Namun fakta di lapangan yang menggunakan elpiji 3 kilogram adalah konsumen yang kategori mampu,” tuturnya.

Hasil Rakor itu diimbau kepada Pemkot Palu untuk mengirimkan edaran ke agen atau pangkalan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan usaha menengah dan makro yang menggunakan elpiji 3 kg.

“Menindak tegas pengecer dan kios yang menjual elpiji 3 kg tanpa memiliki izin atau surat kontrak kerja dengan agen sebagai pangkalan,” tulis Haris. Selain itu kata dia, pemerintah akan melakukan sidak usaha menengah dan makro yang masih menggunakan elpiji 3 kg. Bila ditemukan digantikan dengan gas 5,5 kg non subsidi.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian, Richard mengimbau kepada Pertamina dan Hiswana agar dapat mengawasi serta mengantisipasi dengan baik distribusi elpiji 3 kg dari agen ke pangkalan. Kemudian menaati imbauan pemerintah bagi ASN, Polri dan TNI, karyawan BUMN untuk tidak menggunakan elpiji 3kg bersubsidi. BOB

 

Pos terkait