PALU, MERCUSUAR – Polda Sulawesi Tengah akan menindak tegas mana kala ada pelaku penimbun, penyimpangan dan penyelewengan bantuan korbang gempa dan tsunami di Sulteng. Hal tersebut dilakukan demi kemanusiaan, masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
“Kita berantas diharapkan kerjasama semua pihak,” kata Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khsus Polda Sulteng AKBP Teddy Silawati dihubungi Sulteng Raya Selasa (16/10/2018).
Perwira dua bunga di pundak ini menegaskan siapapun yang mengalami dan mengetahui, melihat, adanya penyimangan bantuan gempa dan tsunami di wilayah Sulteng untuk secepatnya melaporkan ke Polda Sulteng.
“Baik materil, obat-obatan, tenda bahan lainnya,” tegas Tedy.
Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke nomor penyidik Tipikor Polda Sulawesi Tengah atas nama Deny di Nomor hanponde 08114501179 atau atas nama Hasanudin 081341300060.
“Atau juga bisa ke nomor saya (AKBP Teddy) 082190296009. Kita berantas manusia-manusia yang bikin susah dan manfaatkan kesusahan manusia lainnya yang sudah susah,” tegasnya.
Hal ini dilakukan mengingat banyaknya bantuan yang datang dari berbagai negara di duna, dikhawatirkan jika tidak dikawal akan terjadi permainan bantuan, baik yang melakukan masyarakat atau pejabat sendiri.TUR