PALU, MERCUSUAR – Kapolri Cq Kapolda SUlteng Cq Ditreskrimsus Polda Sulteng (termohon) dipraperadilan oleh Junita (pemohon). Praperadilan yang teregister dengan Nomor 4/Pid.Pra/2018/PN Pal di Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tersebut, terkait penetapan tersangka terhadap pemohon dalam kasus dugaan transaksi elektronik.
Penasehat hukum pemohon, Amerullah SH menjelaskan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pemohon, berawal dari laporan Stevi Gracia Wenti Nusa pada 9 Februari 2018 lalu. Laporan itu, lanjutnya, terkait postingan di media sosial milik pemohon, terkait hutang Stevi Gracia Wenti Nusa sebesar Rp287.358.600 yang belum terbayarkan.
Dalam laporan tersebut, Junita sebagai terlapor dikenakan tuduhan dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Data yang dikutip dari Penitera Pidana. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Andri N Pantogi SH. MH dengan penitera pengganti Nisfa. Hanya saja untuk jadwal si