Polisi Ringkus Belasan Warga Tavanjuka Terlibat Narkoba 

Narkoba (2)-b69de2c6
BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti yang disita Polisi, pada pengungkapan kasus narkoba di Tavanjuka, Sabtu (15/1/2022). FOTO: Humas Polres Palu

TAVANJUKA, MERCUSUAR – Satresnarkoba Polres Palu meringkus sepuluh orang warga karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/1/2022). Mereka diringkus di seputaran Jalan Lekatu, di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno menjelaskan, sekira 11 plastik kecil sabu-sabu siap edar beserta alat isap ditemukan di rumah terduga FS (29). Dia diduga menjadi pengedar  narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari  rumahnya. Mendapat info itu, Satresnarkoba menyelidiki FS. Setelah mengetahui ciri -ciri terduga dan memastikan informasi tersebut, petugas langsung menangkap terduga, Sabtu (15/1/2022). 

Di rumah FS, ditemukan 11 paket plastik klip diduga sabu-sabu seberat 13,34 gram.  Saat penangkapan, terduga bersama sembilan orang lainnya sedang berada di TKP.

“Ada sembilan orang rekan dari FS turut diamankan karena berada di rumah terduga,”singkatnya. 

Kesembilan orang lainnya berinisial AN (27), HA (29), RA (37), SB (22), AN (76), WA (26), AH (26), DN (22), MR (24). Mereka pun digiring ke Mapolres  Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua Pengedar Juga Dibekuk  

Di hari yang sama, sekira pukul 16.00 wita dua  warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya, diduga jadi pengedar narkotika jenis  sabu-sabu di wilayah Tatanga. 

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, kedua warga tersebut berinisial AS (54) dan ER (47). Awalnya, polisi mendapatkan informasi kalau terduga AS dan ER sering mengedarkan sabu-sabu kepada warga sekitar rumahnya. Warga yang resah melihat perilaku keduanya, langsung melaporkannya ke polisi. 

“Sejak 11 Januari kami terima info tersebut, setelah kami selidiki, barulah tim mengambil tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku,”kata Kapolres. 

Saat ditangkap, polisi menemukan dua plastik klip kecil  barang bukti diduga sabu –sabu beserta timbangan digital,  uang tunai Rp 300 ribu,  2 pak plastik klip, alat isap sabu-sabu atau  bong. IKI

Pos terkait