BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil meringkus tiga orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita Polisi sebanyak 146 paket.
Ketiga tersangka, masing-masing MH,NO dan FA, ketiganya diringkus di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, pada Selasa (22/11/2022). Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan kepada para tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan petugas.
“Ratusan paket itu merupakan paketan yang akan dijual, namun hal ini masih akan kita kembangkan,” jelasnya.
Barang bukti lainnya, yang berhasil disita Polisi, berupa timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai dan beberapa plastik klip.
Sebelumya, Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah dan Kasat Narkoba Polresta Palu AKP Marthen Tanda, menjadi narasumber dalam bincang “Hallo Polisi “ di Radio RRI Palu, Selasa (31/5/2022).
Kapolresta Palu menyampaikan definisi mengenai permasalahan yang sering terjadi di masyarakat.Kegiatan ini bertujuan menerima masukan dan aduan dari masyarakat wilayah hukum Polresta Palu, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan bahaya penyalahgunaan Narkoba, sehingga masyarakat paham dan mengerti dan dapat taat dengan aturan aturan yang ada.
“Mengenai penyalahgunaan narkotika ini bisa dapat diantispasi secara dini dimana perlunya peran kelurga secara langsung untuk saling memberikan himbauan dan saling mengingatkan kepada setiap keluarga,”ujar Kapolresta.IKI